BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Korban KUR Bersyarat Agunan Tambahan di BRI Bertambah, Mengeluh Kesulitan Bayar Cicilan

Abyadi Siregar - Selasa, 01 Juli 2025 18:25 WIB
Korban KUR Bersyarat Agunan Tambahan di BRI Bertambah, Mengeluh Kesulitan Bayar Cicilan
Gedung Menara BRI Jalan Putri Hijau Medan (foto: raman krisna)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Seperti diberitakan, bahwa Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, telah dengan jelas melarang penggunaan agunan tambahan untuk KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.

Peraturan ini menegaskan bahwa untuk KUR dengan plafon hingga Rp 100 juta, debitur tidak diwajibkan memberikan agunan tambahan selain usaha yang dimiliki. Artinya, jaminan agunan hanya agunan pokok, yaitu usaha yang dimilikinya.

Relaksasi atau kemudahan ini bertujuan untuk memudahkan akses KUR bagi pelaku UMKM, terutama yang belum memiliki agunan tambahan yang memadai.

Untuk melaksanakan program ini, pemerintah mengucurkan subsidi triliunan rupiah kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dihunjuk sebagai penyalur KUR, seperti halnya BRI.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri UMKM yang juga dihadiri bank-bank Himbara belum lama ini, melampiaskan kemarahannya kepada bank-bank Himbara.

"Dalam evaluasi DPR setiap tahun, BRI yang paling banyak dapat subsidi. Tahun lalu BRI dapat Rp 280 triliun. Tahun ini Rp 175 triliun," tegas Saleh Daulay dengan nada emosi.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru