Perairan Asahan Dikejutkan Kemunculan Lumba-lumba Putih, Warga Ramai Rekam Video
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan perusahaan tambang yang tergabung dalam MIND ID (BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia) untuk tidak terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum masa berlakunya habis.
Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, pada Sabtu (5/7/2025) di Jakarta. Menurutnya, laporan ini merupakan bagian dari kewajiban hukum pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut.
"Sampaikan laporan tahunan secara tepat waktu. Jangan sampai telat, karena jika terlambat akan dikenakan sanksi administrasi. Ini bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," tegas Kartika.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021, keterlambatan pelaporan tahunan KKPRL akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari. Selain itu, pelaporan ini juga merujuk pada Pasal 137 huruf m Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang Laut.
Untuk mempermudah pelaku usaha, KKP telah menyiapkan platform e-Sea (https://e-sea.kkp.go.id) sebagai sarana penyampaian laporan tahunan secara digital.
Hingga pertengahan 2025, KKP telah menerbitkan 46 Persetujuan KKPRL untuk Grup MIND ID, mencakup kegiatan pertambangan di laut dan terminal khusus (TUKS) untuk mendukung aktivitas pertambangan darat. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini mencapai lebih dari Rp 165 miliar.
Kartika menegaskan, penataan ruang laut kini memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi pelaku usaha yang tidak patuh, selain sanksi administratif, juga berpotensi terkena sanksi pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ruang laut adalah hal krusial demi menjaga keberlanjutan bisnis dan pelestarian lingkungan.
"Kami terus berupaya agar pemanfaatan ruang laut Grup MIND ID selaras dengan tujuan pemerintah, yaitu mengedepankan aspek lingkungan, sosial, dan kontribusi ekonomi," kata Maroef.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan teknis dari KKP dalam penerapan prinsip good mining practice di seluruh kegiatan pertambangan Grup MIND ID.*
(lp6/j006)
ASAHAN Sebuah video yang menampilkan kemunculan hewan yang diduga lumbalumba putih di perairan Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang,
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 d
PEMERINTAHAN
BUKITTINGGI Gunung Marapi, yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, kembali erupsi Selasa malam.
NASIONAL
KARO Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara, berinisia
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali melalui Dewan Perwakil
POLITIK
TABANAN Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Tabanan semakin memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan para stakeholder, khususnya insan media d
KESEHATAN
PANTAI LABU, DELI SERDANG Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pantai Labu di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kini tampil lebih modern
EKONOMI
DELISERDANG Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan
PENDIDIKAN
KISARAN Kereta api Putri Deli jurusan MedanTanjungbalai menabrak satu unit colt diesel bermuatan pisang di perlintasan kereta api Jalan
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Joko Sutrisno, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL