JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada perdagangan hari ini, Minggu (13/7/2025), mengalami penahanan setelah sebelumnya mencatat kenaikan yang signifikan.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam dipatok di level Rp 1.919.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.763.000 per gram, menunjukkan adanya perbedaan nilai jual dan beli yang cukup signifikan.
Jika dibandingkan dengan catatan tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH), harga emas Antam pernah menyentuh Rp 2.039.000 per gram pada 22 April 2025 lalu.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan ke pihak Antam dikenai pemotongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3% tanpa NPWP, yang secara otomatis dipotong dari nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, konsumen juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP, dengan bukti pemotongan pajak disertakan dalam setiap transaksi.