Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada perdagangan hari ini, Minggu (13/7/2025), mengalami penahanan setelah sebelumnya mencatat kenaikan yang signifikan.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam dipatok di level Rp 1.919.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di angka Rp 1.763.000 per gram, menunjukkan adanya perbedaan nilai jual dan beli yang cukup signifikan.
Jika dibandingkan dengan catatan tertinggi sepanjang sejarah (all time high/ATH), harga emas Antam pernah menyentuh Rp 2.039.000 per gram pada 22 April 2025 lalu.
Perlu diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan ke pihak Antam dikenai pemotongan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak dengan NPWP dan 3% tanpa NPWP, yang secara otomatis dipotong dari nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, konsumen juga akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP, dengan bukti pemotongan pajak disertakan dalam setiap transaksi.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru pagi ini:
Emas 0,5 gram: Rp 1.009.500
Emas 1 gram: Rp 1.919.000
Emas 2 gram: Rp 3.778.000
Emas 3 gram: Rp 5.642.000
Emas 5 gram: Rp 9.370.000
Emas 10 gram: Rp 18.685.000
Emas 25 gram: Rp 46.587.500
Emas 50 gram: Rp 93.095.000
Emas 100 gram: Rp 184.812.000
Emas 250 gram: Rp 465.015.000
Emas 500 gram: Rp 929.820.000
Emas 1.000 gram: Rp 1.859.600.000
Kondisi pasar emas yang saat ini sedang tertahan memberikan sinyal bahwa pelaku pasar menunggu perkembangan kondisi global yang masih fluktuatif.
Investor dan masyarakat disarankan untuk memantau terus perubahan harga guna menentukan waktu terbaik dalam melakukan transaksi.*'
(bs/a008)
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL