BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

BPKN: Pelaku Usaha Wajib Bertanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action atas Kasus Beras Oplosan

gusWedha - Rabu, 16 Juli 2025 18:58 WIB
BPKN: Pelaku Usaha Wajib Bertanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action atas Kasus Beras Oplosan
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok (foto: bpkn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyatakan bahwa pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas maraknya beras oplosan yang beredar di pasaran.

Temuan terbaru dari Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri menunjukkan adanya 212 merek beras yang tidak sesuai dengan label dan standar mutu.

Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok, mengungkapkan bahwa dari investigasi BPKN, ditemukan dua bentuk kecurangan utama yang merugikan konsumen. Pertama, takaran kemasan beras yang tidak sesuai—kemasan 5 kilogram ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Kedua, beras biasa diklaim sebagai beras premium.

"Ini bukan hanya soal penipuan konsumen, tapi juga berdampak pada gejolak harga dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius," tegas Mufti, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum KADIN.

Mufti menyayangkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap praktik semacam ini, terlebih di tengah program makan bergizi gratis yang dicanangkan pemerintah.

"Praktik beras oplosan sudah lama terjadi dan dijalankan oleh mafia pangan. Sayangnya, belum menjadi perhatian serius, khususnya soal dampak kesehatannya," ujarnya.

Ciri-ciri Beras Oplosan dan Dampaknya

Mufti menyebutkan dua ciri utama beras oplosan yang perlu diwaspadai masyarakat:

Campuran Beras Tanpa Label Jelas

Beras premium yang dicampur dengan beras kualitas rendah tanpa informasi pada kemasan termasuk penipuan terhadap konsumen.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru