BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

BPKN: Pelaku Usaha Wajib Bertanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action atas Kasus Beras Oplosan

gusWedha - Rabu, 16 Juli 2025 18:58 WIB
BPKN: Pelaku Usaha Wajib Bertanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action atas Kasus Beras Oplosan
Ketua BPKN RI, M. Mufti Mubarok (foto: bpkn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Beras Rusak yang Dikilapkan

Beras lama atau rusak karena jamur dan kelembapan tinggi diproses ulang dan ditambahkan bahan pemutih atau pengawet sintetis yang berbahaya bagi kesehatan.

"Konsumsi beras oplosan dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan pencernaan, menurunkan daya tahan tubuh, hingga kerusakan hati dan ginjal akibat zat kimia berbahaya," jelasnya.

BPKN Dorong Class Action dan Langkah Hukum Tegas

BPKN mendorong konsumen untuk aktif melaporkan kecurangan yang terjadi. Mufti menyarankan agar Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mendampingi masyarakat melakukan class action terhadap produsen dan distributor nakal.

"Semua jalur hukum harus ditempuh. Termasuk pencabutan izin usaha dan pelarangan operasi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan penipuan," tegas Mufti.

BPKN juga akan mengawal aduan konsumen terhadap produsen, distributor, agen hingga pengecer. Ia meminta semua ritel membuka pos pengaduan dan menyediakan layanan uji timbangan dan kualitas langsung di lokasi.

"Konsumen jangan hanya pasrah. Jika merasa dirugikan, berhak melakukan pengembalian, komplain resmi, hingga menempuh jalur hukum kolektif," pungkasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru