Sutarto menegaskan persoalan utama bukan praktik pencampuran, tapi ketidaksesuaian antara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. HPP gabah dinaikkan menjadi Rp 6.500 per kilogram, sementara HET beras medium tetap Rp 12.500 per kilogram.
"Kalau harga gabah naik, harga berasnya harusnya juga naik. Tapi pemerintah menetapkan harga beras tetap, itu yang bikin pengusaha penggilingan terjepit," ujarnya.
Kondisi ini membuat sebagian pelaku usaha terpaksa menurunkan mutu beras untuk tetap bisa dijual di bawah HET atau bahkan menghentikan produksi karena rugi.
Sutarto mengusulkan pemerintah meninjau ulang HET agar tidak terjadi ketidakseimbangan yang memicu praktik negatif dan menekan pengusaha penggilingan.
Komitmen Perpadi pada Kualitas dan Pelabelan Beras
Sutarto memastikan Perpadi tegas menindak anggotanya yang memberikan label menyesatkan pada produk beras. "Kami tegur jika ada yang klaim premium tapi tidak, atau menyebut medium padahal bukan," pungkasnya.*