BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Dari Transfer Data Pribadi WNI hingga Beli Boeing, Ini 6 Kewajiban RI ke AS!

Abyadi Siregar - Rabu, 23 Juli 2025 16:06 WIB
Dari Transfer Data Pribadi WNI hingga Beli Boeing, Ini 6 Kewajiban RI ke AS!
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kerangka kerja baru dalam pembahasan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menyepakati kerangka kerja baru dalam pembahasan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade).

Kesepakatan ini diumumkan setelah Presiden AS Donald Trump menyetujui pemangkasan tarif impor atas sejumlah komoditas asal Indonesia, dari sebelumnya 32% menjadi 19%.

Meski memperoleh keringanan tarif, Indonesia juga menyetujui serangkaian komitmen penting sebagai bentuk timbal balik.

Baca Juga:

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kerja sama strategis yang mencerminkan upaya kedua negara memperkuat hubungan ekonomi bilateral.

Poin-Poin Komitmen Indonesia dalam Kerangka Perdagangan Baru:

Baca Juga:

1. Produk AS Masuk Tanpa Bea Masuk

Indonesia akan menghapus 99% hambatan tarif untuk produk-produk industri, pertanian, dan pangan dari Amerika Serikat.

Hal ini memungkinkan barang-barang dari AS masuk lebih leluasa ke pasar Indonesia.

"Indonesia akan mengatasi hambatan ekspor AS, termasuk mencabut pembatasan impor dan penyederhanaan regulasi ekspor barang remanufaktur serta inspeksi pra-pengiriman," tulis pernyataan resmi Gedung Putih.

2. Data Pribadi Bisa Ditransfer ke AS

Kesepakatan juga meliputi sektor digital. Pemerintah Indonesia menyatakan akan membuka jalur transfer data pribadi lintas batas, memberikan kepastian hukum atas data warga negara Indonesia (WNI) yang diproses oleh layanan digital asal AS.

3. Ekspor Mineral Strategis ke AS

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Waspada! Ini 5 Ciri Ponsel Anda Disadap Jarak Jauh oleh Hacker
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara
Siapa Teungku Nyak Sandang? Tokoh di Balik Seulawah RI-001 yang Terima Penghargaan Tertinggi dari Presiden
Hati-Hati! KTP Bisa Dipakai Orang Tak Dikenal untuk Pinjol, Simak Cara Ceknya!
UGM Tegaskan Tidak Bertanggung Jawab atas Beredarnya Foto Ijazah Presiden Jokowi di Media Sosial
Pemecatan Kepala BLS Dinilai Politis, Trump Tunjuk E.J. Antoni Sebagai Pengganti
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru