BREAKING NEWS
Kamis, 24 Juli 2025

Airlangga: Pemerintah RI Bertanggung Jawab atas Pemindahan Data Pribadi ke AS

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 23 Juli 2025 18:59 WIB
110 view
Airlangga: Pemerintah RI Bertanggung Jawab atas Pemindahan Data Pribadi ke AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab atas pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Pernyataan ini disampaikan menyusul kesepakatan tarif perdagangan bilateral yang di dalamnya mencakup klausul terkait transfer data digital antarnegara.

"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab dengan negara yang bertanggungjawab," kata Airlangga di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam lembar fakta resmi yang dirilis oleh White House, yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis dokumen itu.

Transfer data lintas negara ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan digital antara kedua negara yang juga mencakup penghapusan tarif atas produk digital atau "barang tak berwujud", serta dukungan Indonesia terhadap moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Airlangga menyebut bahwa komitmen tersebut juga meliputi langkah-langkah teknis untuk menyelaraskan regulasi jasa dan investasi digital antara Indonesia dan AS.

Sementara itu, isu pemindahan data pribadi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik, terutama menyangkut risiko penyalahgunaan atau kebocoran data yang dapat berujung pada kejahatan digital, kerugian finansial, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi.

Pemerintah diminta transparan dan ketat dalam menerapkan standar perlindungan data pribadi, seiring dengan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan hukum perlindungan warga Indonesia dari penyalahgunaan data.*

(tb/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru