BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Airlangga: Pemerintah RI Bertanggung Jawab atas Pemindahan Data Pribadi ke AS

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 23 Juli 2025 18:59 WIB
Airlangga: Pemerintah RI Bertanggung Jawab atas Pemindahan Data Pribadi ke AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab atas pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS).

Pernyataan ini disampaikan menyusul kesepakatan tarif perdagangan bilateral yang di dalamnya mencakup klausul terkait transfer data digital antarnegara.

"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab dengan negara yang bertanggungjawab," kata Airlangga di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:

Kesepakatan tersebut tertuang dalam lembar fakta resmi yang dirilis oleh White House, yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis dokumen itu.

Baca Juga:

Transfer data lintas negara ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan digital antara kedua negara yang juga mencakup penghapusan tarif atas produk digital atau "barang tak berwujud", serta dukungan Indonesia terhadap moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Airlangga menyebut bahwa komitmen tersebut juga meliputi langkah-langkah teknis untuk menyelaraskan regulasi jasa dan investasi digital antara Indonesia dan AS.

Sementara itu, isu pemindahan data pribadi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik, terutama menyangkut risiko penyalahgunaan atau kebocoran data yang dapat berujung pada kejahatan digital, kerugian finansial, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi.

Pemerintah diminta transparan dan ketat dalam menerapkan standar perlindungan data pribadi, seiring dengan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan hukum perlindungan warga Indonesia dari penyalahgunaan data.*

(tb/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Airlangga Hartarto: Pelemahan IHSG dan Rupiah Usai Reshuffle Hanya Sementara
Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet, Airlangga: Kita Tunggu Saja Pengumuman dari Istana
Waspada! Ini 5 Ciri Ponsel Anda Disadap Jarak Jauh oleh Hacker
Roblox Terapkan Estimasi Usia & Label Rating Internasional, Perketat Keamanan Pengguna Muda
2,5 Miliar Pengguna Gmail Terancam Serangan Phishing, Ini Langkah Pencegahannya!
Perpajakan Aset Kripto di Indonesia: Dari Rp246 Miliar Tahun 2022 hingga Rp1,55 Triliun di 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru