
Edmon Purba Tiba di Nias Selatan, Keadilan Bisa Dirawat
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalJAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab atas pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Pernyataan ini disampaikan menyusul kesepakatan tarif perdagangan bilateral yang di dalamnya mencakup klausul terkait transfer data digital antarnegara.
"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab dengan negara yang bertanggungjawab," kata Airlangga di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam lembar fakta resmi yang dirilis oleh White House, yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis dokumen itu.
Transfer data lintas negara ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan digital antara kedua negara yang juga mencakup penghapusan tarif atas produk digital atau "barang tak berwujud", serta dukungan Indonesia terhadap moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Airlangga menyebut bahwa komitmen tersebut juga meliputi langkah-langkah teknis untuk menyelaraskan regulasi jasa dan investasi digital antara Indonesia dan AS.
Sementara itu, isu pemindahan data pribadi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik, terutama menyangkut risiko penyalahgunaan atau kebocoran data yang dapat berujung pada kejahatan digital, kerugian finansial, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi.
Pemerintah diminta transparan dan ketat dalam menerapkan standar perlindungan data pribadi, seiring dengan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan hukum perlindungan warga Indonesia dari penyalahgunaan data.*
(tb/a008)
NIAS SELATAN Baru beberapa jam tiba di Teluk Dalam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan yang baru, Edmon Purba, langsung membu
Hukum dan KriminalPARIS Presiden Prancis Emmanuel Macron secara resmi menggugat influencer sayap kanan asal Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan m
InternasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa situasi dunia saat ini tengah dilanda ketegangan global akibat kon
NasionalSAMOSIR Proses revalidasi UNESCO Global Geopark Kaldera Toba memasuki hari kedua, Rabu (23/7/2025), dengan kunjungan tim asesor ke sejuml
PariwisataJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah negara tidak semata diukur dari pelaksanaan
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat suara terkait kabar Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang disebut ak
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengajak para kader partainya untuk menjalankan politik dengan pendekatan yang lebih
PolitikPADANGSIDIMPUAN Perayaan Hari Anak Nasional di Kota Padangsidimpuan pada tahun ini masih menyisakan pemandangan memilukan. Di tengah kot
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap upaya penutupan lima tempat hiburan malam (THM) yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyinggung istilah serakahnomics dalam pidatonya saat perayaan Harlah
Ekonomi