Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab atas pemindahan data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Pernyataan ini disampaikan menyusul kesepakatan tarif perdagangan bilateral yang di dalamnya mencakup klausul terkait transfer data digital antarnegara.
"Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggungjawab dengan negara yang bertanggungjawab," kata Airlangga di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kesepakatan tersebut tertuang dalam lembar fakta resmi yang dirilis oleh White House, yang menyebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum yang berlaku di Tanah Air.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai," tulis dokumen itu.
Transfer data lintas negara ini merupakan bagian dari kerangka kerja sama perdagangan digital antara kedua negara yang juga mencakup penghapusan tarif atas produk digital atau "barang tak berwujud", serta dukungan Indonesia terhadap moratorium permanen atas bea masuk untuk transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Airlangga menyebut bahwa komitmen tersebut juga meliputi langkah-langkah teknis untuk menyelaraskan regulasi jasa dan investasi digital antara Indonesia dan AS.
Sementara itu, isu pemindahan data pribadi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik, terutama menyangkut risiko penyalahgunaan atau kebocoran data yang dapat berujung pada kejahatan digital, kerugian finansial, hingga ancaman terhadap keselamatan pribadi.
Pemerintah diminta transparan dan ketat dalam menerapkan standar perlindungan data pribadi, seiring dengan implementasi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi landasan hukum perlindungan warga Indonesia dari penyalahgunaan data.*
(tb/a008)
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN