Wakapolda Aceh Gelar Subuh Keliling di Masjid Oman Al-Makmur, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris perusahaan kripto serta penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital (IAKD).
Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama IAKD, yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini merupakan respons atas pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital yang membutuhkan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas dan integritas pengelolanya.
"Kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris penyelenggara IAKD menjadi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Ismail dalam keterangan resmi.
Penilaian Ketat terhadap Pihak Utama
POJK ini mewajibkan seluruh pihak utama IAKD—termasuk perusahaan kripto—untuk melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK). Penilaian dilakukan atas aspek integritas, reputasi keuangan, kelayakan finansial, dan kompetensi.
Tak hanya itu, OJK juga dapat melakukan penilaian ulang (penilaian kembali) jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, keuangan, atau profesionalisme di kemudian hari.
"Ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama bisa menimbulkan ketidakstabilan dan menggerus kepercayaan publik," tambah Ismail.
Implementasi UU P2SK
Penerbitan POJK ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama Pasal 216 ayat (3) yang memberikan OJK kewenangan mengatur dan mengawasi penyelenggara IAKD secara ketat.
Ismail menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan menjamin bahwa pertumbuhan sektor digital finansial di Indonesia tetap berada di jalur yang sehat, stabil, dan terpercaya.
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
BANDA ACEH Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Protein merupakan salah satu nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh untuk membangun dan memperbaiki jaringan, menjaga massa otot,
KESEHATAN
JAKARTA Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengurangi ekspor gas bumi Indonesia ke
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria kepergok hendak mencuri seng dan perkakas rumah di kawasan Medan Marelan, Kota Medan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi berjanji mengevaluasi penanganan kebakaran hut
PERISTIWA
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan meraih predikat Juara Umum Hari Kesatuan Gerak (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) W
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperkuat dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi li
PEMERINTAHAN