Gunung Sinabung Masih Level II Waspada, TNI-Polri Ingatkan Warga dan Wisatawan Tak Masuk Zona Merah
KARO Aparat gabungan kembali meningkatkan pengawasan di kawasan zona merah Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Patroli dila
PARIWISATA
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan terhadap pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris perusahaan kripto serta penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Aset Keuangan Digital (IAKD).
Langkah ini diambil melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama IAKD, yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, aturan ini merupakan respons atas pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital yang membutuhkan pengawasan lebih ketat terhadap kualitas dan integritas pengelolanya.
"Kebutuhan akan penguatan pengawasan terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan komisaris penyelenggara IAKD menjadi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Ismail dalam keterangan resmi.
Penilaian Ketat terhadap Pihak Utama
POJK ini mewajibkan seluruh pihak utama IAKD—termasuk perusahaan kripto—untuk melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK). Penilaian dilakukan atas aspek integritas, reputasi keuangan, kelayakan finansial, dan kompetensi.
Tak hanya itu, OJK juga dapat melakukan penilaian ulang (penilaian kembali) jika ditemukan indikasi pelanggaran etik, keuangan, atau profesionalisme di kemudian hari.
"Ketidakpatuhan dan pelanggaran oleh pihak utama bisa menimbulkan ketidakstabilan dan menggerus kepercayaan publik," tambah Ismail.
Implementasi UU P2SK
Penerbitan POJK ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), terutama Pasal 216 ayat (3) yang memberikan OJK kewenangan mengatur dan mengawasi penyelenggara IAKD secara ketat.
Ismail menegaskan bahwa regulasi ini tidak bertujuan menghambat inovasi, melainkan menjamin bahwa pertumbuhan sektor digital finansial di Indonesia tetap berada di jalur yang sehat, stabil, dan terpercaya.
KARO Aparat gabungan kembali meningkatkan pengawasan di kawasan zona merah Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Patroli dila
PARIWISATA
JAKARTA Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan pihak Nikita Mirzani dalam perkara Perbuatan Melawan Huku
ENTERTAINMENT
JAKARTA Sejumlah saham mencatatkan penguatan signifikan selama perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2428 Agustus 2026. S
EKONOMI
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 setelah dilakukan peny
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kh
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) memperkuat kerja sama untuk meningka
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan menjadi tamu utama dalam Eastern Economic Forum (EEF) ke11 yang digelar di Vl
NASIONAL
LAMPUNG Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman optimistis produksi gula nasional dapat mencapai 3 juta ton pada 2026. Pemerintah menarget
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Huawei resmi meluncurkan lini smartphone terbarunya, Huawei Pura 90s Series, untuk menjawab penantian para penggemar teknologi.
SAINS DAN TEKNOLOGI
Oleh Dr. Nastiti S. Lestari, PhDSEORANG mahasiswa kriminologi tingkat akhir meminta saya memberi pandangan tentang Pilpres 2024 untuk tugas
OPINI