
Menaker Tegaskan: BSU Bukan untuk Judol, Pengawasan Diperketat!
MAKASSAR Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tepat sa
EkonomiJAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana kerja sama transfer data pribadi lintas negara, khususnya dengan Amerika Serikat, tetap mengedepankan kedaulatan hukum nasional dan perlindungan hak digital warga negara.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid merespons perhatian publik terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Rabu (23/7/2025).
Meutya mengatakan bahwa kerja sama tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan teknis.
Baca Juga:
Namun, prinsip-prinsip utama yang dipegang pemerintah Indonesia mengacu pada praktik terbaik global dalam tata kelola data pribadi.
"Kesepakatan ini memperkuat perlindungan hukum atas data pribadi warga negara Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Gedung Putih yang mengakui 'adequate data protection under Indonesia's law'. Ini menandakan penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional kita," ujar Meutya dalam pernyataannya di media sosial, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga:
Meutya menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam lalu lintas data lintas negara (cross-border data flow).
Kerja sama tersebut dinilai mampu memperkuat posisi Indonesia dalam sistem digital global, terutama dalam penggunaan layanan seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, hingga e-commerce.
"Seluruh proses transfer data tetap berlandaskan pada kerangka hukum Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," imbuh Meutya.
Menurutnya, data pribadi tidak serta-merta dipindahkan, melainkan hanya dilakukan secara terbatas dan dengan pengawasan penuh dari otoritas Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menegaskan bahwa skema ini tidak melibatkan pertukaran data langsung antar-pemerintah.
Seluruh transfer data bersifat berdasarkan persetujuan individu pengguna, serta dilindungi protokol yang ketat.
"Pada praktiknya, masyarakat memang kerap membagikan datanya secara sadar saat mengakses layanan digital seperti email, Google, atau e-commerce. Yang dibutuhkan sekarang adalah dasar hukum yang sah untuk memastikan perlindungannya," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
MAKASSAR Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tepat sa
EkonomiJAKARTA Bertepatan dengan Milad ke50 Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurka
EkonomiJAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesi
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke13 Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma&039ruf Amin, m
NasionalJAKARTA Wakil Presiden ke13 RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma&039ruf Amin,
PemerintahanJAKARTA Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, mengingatkan pemerintah agar penerapan kebijakan perpajakan digital, termasuk pajak e
EkonomiTAPANULI SELATAN Dalam tatanan demokrasi modern, keberadaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media menjadi bagian tak terpisahkan da
KomunitasBANDA ACEH Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Prof. Dr. Khair
PendidikanJAKARTA Mantan Wakil Presiden RI, KH. Ma&039ruf Amin, memberikan tanggapan positif terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang
NasionalLABUHANBATU SELATAN Satu lagi langkah nyata ditunjukkan oleh wakil rakyat dalam mewujudkan akses pendidikan yang inklusif dan berkeadila
Pendidikan