
Sosialisasi Areal PT TPL di Tapsel, Baron Harahap Sentil: “Omongan Pembelaan Pemkab Sudah Basi”
TAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra),
PeristiwaJAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana kerja sama transfer data pribadi lintas negara, khususnya dengan Amerika Serikat, tetap mengedepankan kedaulatan hukum nasional dan perlindungan hak digital warga negara.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid merespons perhatian publik terhadap Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade yang dirilis Rabu (23/7/2025).
Meutya mengatakan bahwa kerja sama tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan pembahasan teknis.
Baca Juga:
Namun, prinsip-prinsip utama yang dipegang pemerintah Indonesia mengacu pada praktik terbaik global dalam tata kelola data pribadi.
"Kesepakatan ini memperkuat perlindungan hukum atas data pribadi warga negara Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers Gedung Putih yang mengakui 'adequate data protection under Indonesia's law'. Ini menandakan penghormatan terhadap kedaulatan hukum nasional kita," ujar Meutya dalam pernyataannya di media sosial, Sabtu (26/7/2025).
Baca Juga:
Meutya menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan hukum yang sah dan terukur dalam lalu lintas data lintas negara (cross-border data flow).
Kerja sama tersebut dinilai mampu memperkuat posisi Indonesia dalam sistem digital global, terutama dalam penggunaan layanan seperti mesin pencari, media sosial, cloud computing, hingga e-commerce.
"Seluruh proses transfer data tetap berlandaskan pada kerangka hukum Indonesia, terutama Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," imbuh Meutya.
Menurutnya, data pribadi tidak serta-merta dipindahkan, melainkan hanya dilakukan secara terbatas dan dengan pengawasan penuh dari otoritas Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menegaskan bahwa skema ini tidak melibatkan pertukaran data langsung antar-pemerintah.
Seluruh transfer data bersifat berdasarkan persetujuan individu pengguna, serta dilindungi protokol yang ketat.
"Pada praktiknya, masyarakat memang kerap membagikan datanya secara sadar saat mengakses layanan digital seperti email, Google, atau e-commerce. Yang dibutuhkan sekarang adalah dasar hukum yang sah untuk memastikan perlindungannya," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
TAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra),
PeristiwaSURABAYA Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sekitar 15 laporan dari masyarakat terkait dugaan pu
PemerintahanJAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan dua bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), kakakberadik Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiaw
Hukum dan KriminalDENPASAR Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi pengungsian korban banjir di Tohpati, Denpasa
PeristiwaBerita
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa akar persoalan di Aceh bukan terletak pada penerapan syari
NasionalMEDAN Dua raksasa teknologi global, Microsoft dan OpenAI, resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah awal menuju fase t
Sains & TeknologiBANDA ACEH Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Shobarmen, mengingatkan seluruh personel kepolisian akan pentingnya menjaga
NasionalACEH BESAR Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memusnahkan d
Hukum dan KriminalJAMBI PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan akan segera mengoperasikan Jalan Tol BetungTempinoJambi (Betejam) Seksi 3 Segmen Tempi
Nasional