Gus Alex Ditahan KPK, Ikuti Gus Yaqut Jalani Lebaran di Rutan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kerja sama tersebut justru dilakukan berdasarkan ketentuan hukum nasional, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Dalam klausul disebutkan bahwa pertukaran data dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah UU Perlindungan Data Pribadi," ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/7/2025).
Pigai menekankan bahwa penyerahan data pribadi dalam kerja sama ini tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui mekanisme yang sah, aman, dan terukur sesuai dengan tata kelola lalu lintas data lintas negara.
"Artinya, kalau itu yang dilakukan, maka tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun," tegasnya.
Pemerintah Indonesia, lanjut Pigai, menjamin bahwa pertukaran data dengan mitra asing dilakukan secara bertanggung jawab dan berhati-hati, demi memastikan keamanan dan kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia.
Sebagai bagian dari kerja sama, Amerika Serikat menyatakan akan mengakui Indonesia sebagai negara dengan sistem perlindungan data yang memadai, sesuai standar internasional.
"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia," demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman Gedung Putih, Rabu (23/7/2025).
Senada dengan Natalius Pigai, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak akan mengabaikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.
"Justru kerja sama ini bertujuan memastikan data-data tersebut aman dan tidak disalahgunakan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Ia menambahkan, dengan keberadaan UU PDP, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa pertukaran data dengan negara mana pun berada dalam koridor perlindungan hak-hak warga negara.*
(km/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus eks Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex,
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., PhPENGHUJUNG bulan Ramadan selalu menghadirkan suasana spiritual yang khas dalam kehidupan umat Islam
OPINI
JAKARTA Pemerintah membuka rencana pemotongan gaji menteri hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari upaya efisie
POLITIK
TEHERAN Pemerintah Iran mengonfirmasi kematian Kepala Dewan Keamanan Nasional Tertinggi, Ali Larijani, akibat serangan udara yang diduga
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji sebagai perkara besar. Lemba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA, 17 Maret 2026 Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Rakyat In
EKONOMI
BANDA ACEH Cuaca di wilayah Provinsi Aceh pada hari ini didominasi kondisi berawan dengan hujan ringan yang terjadi di sejumlah daerah.
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sebagian besar wilayah Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan ringan dan kondisi berawan. Intensitas hujan terpant
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan di seluruh wilayah administratif. Meski tidak
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di wilayah Jawa Barat pada hari ini didominasi hujan ringan dan kondisi berawan di sejumlah daerah. Intensitas hujan terca
NASIONAL