Silaturahim Ramadan, Universitas Muhammadiyah Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Penyaluran ZIS
ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kegiatan silaturahim, penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta buka puasa
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku mulai tahun pajak 2026 ini, menetapkan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto akan naik, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto dibebaskan.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menciptakan kesederhanaan dalam pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi... perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," demikian tercantum dalam konsideran PMK 50/2025 yang terbit pada 25 Juli 2025.
PPN Dihapus, Aset Kripto Dipersamakan dengan Surat Berharga
Dalam PMK terbaru ini, aset kripto diperlakukan serupa dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan PPN.
Namun, jasa kena pajak yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto, seperti jasa penyedia sarana elektronik dan jasa penambangan, tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
Cakupan jasa yang dikenakan PPN mencakup transaksi jual beli menggunakan mata uang fiat, tukar menukar (swap), serta penyimpanan dan pengelolaan dompet digital.
Perhitungan tarif mengacu pada mekanisme pengenaan PPN 12% yang dikalikan dengan nilai lain 11/12, sesuai PMK 131/2024.
PPh Naik, Kini 0,21% untuk Transaksi Kripto di Dalam Negeri
ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menggelar kegiatan silaturahim, penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta buka puasa
NASIONAL
ACEH Suasana hangat mewarnai acara buka puasa bersama yang digelar di rumah dinas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, pada Jumat, 13 Maret
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan sebagian besar wilayah di Bali akan diguyur hujan ringan pada Sab
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Jawa Barat akan mengalami hujan rin
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 17 Maret 202
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Aceh akan mengalami hujan dengan inten
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah di Sumatera Utara akan mengalami hujan d
NASIONAL
PERCUT SEI TUAN, DELI SERDANG Organisasi 234 Solidarity Community (SC) Percut Sei Tuan menggelar kegiatan berbagi takjil dan buka puasa b
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran kabinetnya agar menjelang Hari Raya Idul Fitri tidak menggelar open house yang be
PEMERINTAHAN