Penyesuaian signifikan dilakukan terhadap tarif PPh Pasal 22 final untuk transaksi aset kripto.
Jika sebelumnya dalam PMK 68/2022 tarif ditetapkan sebesar 0,1%, maka dalam PMK 50/2025 tarifnya naik menjadi 0,21% untuk transaksi yang dilakukan melalui penyelenggara perdagangan aset kripto yang terdaftar di Bappebti.
Bagi transaksi aset kripto melalui sarana elektronik yang disediakan oleh penyelenggara perdagangan digital, penghasilan yang diperoleh akan dikenakan PPh sebesar 1% dari nilai transaksi.
Adapun kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 tersebut menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.
PPh Luar Negeri Tak Bisa Dikreditkan
PMK ini juga menegaskan bahwa apabila penghasilan dari transaksi aset kripto telah dikenai pajak di luar negeri, PPh luar negeri tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh terutang di Indonesia.
Ketentuan ini menutup kemungkinan penghindaran pajak berganda dengan yurisdiksi asing.