Presiden RI Prabowo Subianto (tengah) dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kiri) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025). (foto: Instagram/@sekretariat.kabinet)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas berbagai isu strategis, mulai dari kondisi ketahanan pangan nasional hingga rencana peluncuran rumah subsidi secara masif.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, Rabu (30/7/2025).
Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo meninjau perkembangan program cetak sawah dan memastikan stok beras nasional mencapai 4,2 juta ton. Dengan cadangan ini, pemerintah menjamin kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dalam waktu dekat.
Selanjutnya, Presiden Prabowo menerima laporan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengenai inisiatif strategis kepemilikan lahan Indonesia di Mekkah, Arab Saudi. Kebijakan ini dianggap bersejarah dan merupakan yang pertama kali berlaku di negara tersebut.
Presiden juga memanggil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait untuk membahas program strategis bidang perumahan, termasuk rencana peluncuran rumah subsidi secara besar-besaran serta terobosan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.
Agenda hari ini ditutup dengan rapat terbatas yang membahas temuan pelanggaran standar mutu beras premium dan medium di pasaran. Sekretaris Kabinet menegaskan, "Kepala Negara memberikan arahan yang jelas, bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Proses hukum harus berjalan."
Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas pangan dan memperkuat ketahanan pangan nasional serta mendorong program perumahan yang lebih inklusif bagi masyarakat.*
(at/j006)
Editor
: Justin Nova
Presiden Prabowo Panggil Menteri Bahas Ketahanan Pangan, Rumah Subsidi, dan Pelanggaran Mutu Beras