JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses penetapan status lahan sebagai tanah terlantar dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengikuti prosedur ketat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, penetapan tanah terlantar memerlukan waktu hingga 587 hari.
"Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari. Itu terdiri dari beberapa tahap, mulai dari evaluasi, pemberitahuan, hingga surat peringatan yang bertahap," ujar Nusron, Kamis (31/7/2025).
Dalam penjelasannya, Nusron menyebutkan bahwa tanah yang telah memiliki hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Tahapan yang ditempuh mencakup:
- Evaluasi awal
- Pemberitahuan (180 hari)
- Surat Peringatan I (9 bulan)
- Surat Peringatan II (60 hari)
- Surat Peringatan III (45 hari)
"Penetapan status tanah terlantar tidak dilakukan secara sembrono. Semua dilakukan secara prosedural dan penuh kehati-hatian," tegas Nusron.
Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, lahan tersebut akan diserahkan kepada Bank Tanah.