8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa proses penetapan status lahan sebagai tanah terlantar dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengikuti prosedur ketat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, penetapan tanah terlantar memerlukan waktu hingga 587 hari.
"Proses dari evaluasi sampai penetapan lahan menjadi tanah terlantar butuh waktu 587 hari. Itu terdiri dari beberapa tahap, mulai dari evaluasi, pemberitahuan, hingga surat peringatan yang bertahap," ujar Nusron, Kamis (31/7/2025).
Dalam penjelasannya, Nusron menyebutkan bahwa tanah yang telah memiliki hak atas tanah seperti Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut, berpotensi ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Tahapan yang ditempuh mencakup:
- Evaluasi awal
- Pemberitahuan (180 hari)
- Surat Peringatan I (9 bulan)
- Surat Peringatan II (60 hari)
- Surat Peringatan III (45 hari)
"Penetapan status tanah terlantar tidak dilakukan secara sembrono. Semua dilakukan secara prosedural dan penuh kehati-hatian," tegas Nusron.
Setelah ditetapkan sebagai tanah terlantar, lahan tersebut akan diserahkan kepada Bank Tanah.
Selanjutnya, tanah ini akan dimanfaatkan untuk kebutuhan negara seperti ketahanan pangan, pengembangan energi, dan hilirisasi industri.
"Tanah itu menjadi cadangan negara. Kita pastikan lahan-lahan yang ada digunakan secara optimal dan berkeadilan," tambah Nusron.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membenarkan bahwa pemerintah tengah fokus melakukan penertiban terhadap lahan-lahan HGB dan HGU yang tidak dimanfaatkan secara produktif.
Upaya ini, menurutnya, bertujuan menghindari konflik agraria dan mendukung pemerataan pemanfaatan lahan.
"Jika tanah sudah diberikan hak tapi dibiarkan tidak digunakan, tentu akan berdampak buruk. Maka penertiban dilakukan sesuai aturan dan dengan pendekatan humanis," jelas Hasan.
Hasan menambahkan bahwa penertiban dilakukan dengan peringatan tiga tahap kepada pemilik lahan sebelum proses pencabutan hak dilakukan.
Pemerintah juga memberikan waktu tunggu yang cukup agar pemilik lahan bisa mengelola kembali lahannya secara optimal.*
(lp/a008)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA