JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus sertifikasi halal. Langkah ini diyakini dapat meningkatkan nilai jual produk dan membuka akses ke pasar ekspor global.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah ekonomi bagi UMK karena menjamin produk yang bersih, sehat, dan aman.
"Dengan bersertifikat halal, produk akan memiliki nilai tambah secara ekonomi, karena halal itu bersih, sehat, dan aman. Banyak sekali contoh produk UMK kita yang setelah bersertifikat halal mampu menembus ekspor," ujar Haikal, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).
Haikal mencontohkan UMK asal Surabaya yang semula sulit menembus koperasi dan toko ritel modern. Setelah memperoleh sertifikat halal, produk mereka kini rutin diekspor dua kontainer ke Eropa.
Ia menyebutkan bahwa saat ini sertifikat halal telah bertransformasi menjadi standar industri global, bukan hanya simbol keagamaan.
"Halal bukan hanya untuk umat Islam. Halal adalah jaminan mutu, mencerminkan kebersihan, keamanan, dan kualitas produk," ujarnya.
Haikal juga menyampaikan bahwa pemerintah masih membuka kesempatan besar bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis melalui program Sertifikat Halal Gratis (Sehati).
"Contohnya di provinsi Lampung, dari total kuota 44.000 sertifikat, masih tersedia sekitar 18.000 kuota yang belum dimanfaatkan," kata Haikal.
BPJPH juga mendorong Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di daerah untuk memperkuat pendampingan kepada pelaku UMK, agar proses pengurusan sertifikat halal bisa lebih mudah.
"Kami ingin para pegiat UMK terbantu dan tidak kesulitan saat mengurus sertifikasi halal. Pendampingan ini sangat krusial," tambah Haikal.*
(bs/j006)
Editor
:
Sertifikasi Halal Dorong UMK Tembus Pasar Ekspor, BPJPH: Halal Bukan Hanya Simbol Agama