Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28A dalam Undang-Undang Polri yang baru telah disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR bersama pemerintah berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri, khususnya terkait penempatan personel di kementerian maupun lembaga negara.
"Pasal 28A telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan adanya batasan tegas terhadap pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Karena itu, melalui Pasal 28A, DPR dan pemerintah menetapkan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat mengisi jabatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Beberapa lembaga yang dinilai masih relevan dengan tugas kepolisian antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Hukum, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Habiburokhman menambahkan, pengisian jabatan pada kementerian atau lembaga lain tetap dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme yang ketat. Penempatan tersebut hanya dapat dilakukan atas permintaan institusi terkait dan berdasarkan kompetensi atau keahlian anggota Polri yang dibutuhkan, atau melalui penugasan langsung dari Presiden.
"Di luar ketentuan tersebut, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujarnya.
Ia menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip profesionalisme institusi kepolisian.
Sementara itu, tata cara, syarat, dan kriteria penempatan anggota Polri di luar institusi nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
DPR berharap kehadiran Pasal 28A mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.*
(d/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA