BREAKING NEWS
Jumat, 19 Juni 2026

Pasal 28A UU Polri Disorot, DPR Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Putusan MK

Dharma - Rabu, 10 Juni 2026 11:27 WIB
Pasal 28A UU Polri Disorot, DPR Tegaskan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Sudah Sesuai Putusan MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: Dok. EMedia DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28A dalam Undang-Undang Polri yang baru telah disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR bersama pemerintah berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri, khususnya terkait penempatan personel di kementerian maupun lembaga negara.

"Pasal 28A telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan adanya batasan tegas terhadap pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Karena itu, melalui Pasal 28A, DPR dan pemerintah menetapkan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat mengisi jabatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Beberapa lembaga yang dinilai masih relevan dengan tugas kepolisian antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Hukum, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

Habiburokhman menambahkan, pengisian jabatan pada kementerian atau lembaga lain tetap dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme yang ketat. Penempatan tersebut hanya dapat dilakukan atas permintaan institusi terkait dan berdasarkan kompetensi atau keahlian anggota Polri yang dibutuhkan, atau melalui penugasan langsung dari Presiden.

"Di luar ketentuan tersebut, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujarnya.

Ia menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip profesionalisme institusi kepolisian.

Sementara itu, tata cara, syarat, dan kriteria penempatan anggota Polri di luar institusi nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

DPR berharap kehadiran Pasal 28A mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.*

(d/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Siapkan Bansos Tunai Rp5,4 Juta per Orang, Luhut: Subsidi Tak Lagi Berupa Barang
Cuaca Sumut Hari Ini: Medan Diguyur Hujan Ringan, Simalungun dan Labuhanbatu Berpotensi Hujan Sedang
Cuaca Jakarta Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Cerah Berawan, Suhu Maksimum Capai 35 Derajat Celsius
Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Cianjur Diguyur Hujan Ringan, Bekasi dan Depok Capai Suhu 35 Derajat Celsius
Cuaca DIY Hari Ini: Yogyakarta dan Empat Kabupaten Diprediksi Berawan, Suhu Capai 32 Derajat Celsius
Cuaca Bali Hari Ini: Denpasar Cerah, Sejumlah Wilayah Berawan dengan Suhu hingga 33 Derajat Celsius
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru