UU Reforma Agraria Resmi Ketok Palu! LPRA Dibentuk di Bawah Presiden, Ujian Eksekusi Lahan Dimulai
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undangundang dalam rapat paripu
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28A dalam Undang-Undang Polri yang baru telah disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR bersama pemerintah berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri, khususnya terkait penempatan personel di kementerian maupun lembaga negara.
"Pasal 28A telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan adanya batasan tegas terhadap pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Karena itu, melalui Pasal 28A, DPR dan pemerintah menetapkan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat mengisi jabatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Beberapa lembaga yang dinilai masih relevan dengan tugas kepolisian antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Hukum, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Habiburokhman menambahkan, pengisian jabatan pada kementerian atau lembaga lain tetap dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme yang ketat. Penempatan tersebut hanya dapat dilakukan atas permintaan institusi terkait dan berdasarkan kompetensi atau keahlian anggota Polri yang dibutuhkan, atau melalui penugasan langsung dari Presiden.
"Di luar ketentuan tersebut, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujarnya.
Ia menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip profesionalisme institusi kepolisian.
Sementara itu, tata cara, syarat, dan kriteria penempatan anggota Polri di luar institusi nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
DPR berharap kehadiran Pasal 28A mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.*
(d/dh)
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undangundang dalam rapat paripu
NASIONAL
BATANG Korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terus
PERISTIWA
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menanggapi persoalan hukum yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkap percakapan dengan mantan Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengukuhkan Rusdy Sofyan sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK
EKONOMI
MEDAN Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum dite
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sebagai bentuk pemenuhan hak pelayanan kesehatan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengonsolidasikan kekuatan dalam aksi yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, K
PERISTIWA