Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik, Sebut Bukan Karena Krisis Batu Bara
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28A dalam Undang-Undang Polri yang baru telah disusun dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan di luar institusi kepolisian.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR bersama pemerintah berupaya menyusun regulasi yang lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri, khususnya terkait penempatan personel di kementerian maupun lembaga negara.
"Pasal 28A telah mengakomodasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang mengamanatkan adanya batasan tegas terhadap pengisian jabatan di luar institusi Polri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang ditempatkan di luar institusi harus memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Karena itu, melalui Pasal 28A, DPR dan pemerintah menetapkan bahwa anggota Polri aktif hanya dapat mengisi jabatan tertentu yang berkaitan dengan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.
Beberapa lembaga yang dinilai masih relevan dengan tugas kepolisian antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Hukum, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
Habiburokhman menambahkan, pengisian jabatan pada kementerian atau lembaga lain tetap dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme yang ketat. Penempatan tersebut hanya dapat dilakukan atas permintaan institusi terkait dan berdasarkan kompetensi atau keahlian anggota Polri yang dibutuhkan, atau melalui penugasan langsung dari Presiden.
"Di luar ketentuan tersebut, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," ujarnya.
Ia menegaskan, aturan baru ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari perbedaan tafsir terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pengaturan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dan prinsip profesionalisme institusi kepolisian.
Sementara itu, tata cara, syarat, dan kriteria penempatan anggota Polri di luar institusi nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
DPR berharap kehadiran Pasal 28A mampu menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.*
(d/dh)
PURWOREJO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah dae
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan ibadah Haji 1447 H/2026 M. Prabowo juga mengucap
NASIONAL
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL