Gubsu Bobby Nasution didampingi Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di JW Marriot Hotel Jalan Puteri Hijau Medan, Selasa (05/08/2025). (foto: Diskomionfo Sumut/Fahmi Aulia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sosialisasi yang digagas oleh SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini berlangsung di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (5/8/2025).
Tujuan utamanya adalah memperkuat tata kelola, meningkatkan produksi Migas nasional, serta mengurangi dampak lingkungan maupun risiko sosial yang selama ini muncul dari aktivitas sumur minyak masyarakat.
"Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS Sumbagut. Ini langkah strategis dalam memperbaiki pengelolaan sumber daya kita. Tapi saya ingin menekankan pentingnya beberapa hal yang menjadi prioritas bersama," ujar Bobby dalam sambutannya.
Menurut Bobby, salah satu aspek penting dari Permen ini adalah peluang keterlibatan masyarakat secara resmi melalui skema kemitraan bersama BUMD, koperasi, maupun UMKM.
Hal ini dinilai sebagai upaya konkret untuk menghadirkan keadilan ekonomi, sekaligus mengatasi praktik eksplorasi ilegal yang tidak berpijak pada regulasi dan keselamatan.
"Ini peluang baik, terutama bagi masyarakat yang selama ini mungkin berkegiatan tanpa payung hukum. Kini kita bisa hadirkan kemitraan yang sah, aman, dan memberdayakan," tegasnya.
Selain aspek legalitas, Bobby juga menekankan penerapan kaidah teknik yang baik (Good Engineering Practices) dalam pengelolaan sumur rakyat.
Ia menyebut, langkah ini penting untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan keberlanjutan operasional.
"Jangan sampai semangat produksi mengorbankan keselamatan atau lingkungan. Tata kelola yang baik adalah fondasi keberlanjutan," ujarnya.
Bobby menambahkan bahwa implementasi Permen ini selaras dengan arah kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, yang menargetkan swasembada energi sebagai bagian dari strategi ketahanan nasional.
"Mari kita dukung penuh regulasi ini agar target nasional bisa tercapai, termasuk menambah hasil produksi migas dari daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur mekanisme legalisasi pengelolaan sumur rakyat yang sudah terlanjur dibor.
Dalam praktiknya, tim gabungan akan melakukan inventarisasi, kemudian Gubernur dapat menunjuk BUMD untuk mengelola berdasarkan rekomendasi Bupati setempat.
"Tidak akan ada sumur baru. Kita tata yang sudah ada. Tujuannya agar kegiatan masyarakat berjalan aman dan transparan, serta sesuai standar keselamatan dan perlindungan lingkungan," jelas Nanang.
Ia juga menekankan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menghindari konflik sosial, risiko kecelakaan, hingga kerusakan lingkungan akibat eksplorasi tanpa pengawasan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, antara lain Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Setda Provsu Effendi Pohan, unsur Forkopimda, serta perwakilan dari Kementerian ESDM dan para pelaku industri migas di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Diharapkan, pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 ini dapat menjadi awal dari penguatan ekosistem migas nasional yang lebih inklusif, tertib, serta berpihak kepada masyarakat lokal.*