JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menyiapkan langkah efisiensi anggaran secara menyeluruh pada tahun 2026.
Sebanyak 15 jenis belanja di seluruh kementerian dan lembaga (K/L) akan menjadi sasaran penghematan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan upaya menjaga kesehatan fiskal nasional di tengah tantangan penerimaan negara yang dinamis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa efisiensi akan dilakukan secara merata dan proporsional, dengan besaran pemotongan yang ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari setiap jenis belanja.
"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," tertulis dalam Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.