JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan adanya kekhawatiran yang meluas di kalangan pelaku usaha perberasan, khususnya di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Sebanyak 10 dari 23 penggilingan padi di Kecamatan Tempuran dilaporkan menghentikan operasionalnya akibat kekhawatiran terhadap pemeriksaan hukum terkait mutu dan dugaan kasus oplosan beras.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Yang mencolok, dari 23 penggilingan padi di sana, 10 sudah tutup. Penyebabnya bukan hanya karena persaingan, tapi karena kondisi sekarang. Mereka merasa takut untuk menjual atau memproduksi beras," ungkap Yeka.
Menurut Yeka, kondisi stok di penggilingan padi sudah sangat mengkhawatirkan.
Beberapa penggilingan besar yang biasanya menyimpan puluhan ribu ton kini hanya memiliki stok yang sangat minim.
"Contohnya, ada penggilingan yang biasanya punya stok 30.000 ton, sekarang tinggal 2.000 ton. Ada juga yang biasanya menyimpan 5.000 ton, kini hanya tersisa 200 ton," tambahnya.
Penurunan ini diduga disebabkan oleh kekhawatiran pelaku usaha dalam melakukan distribusi dan pengemasan beras, karena takut dianggap melanggar ketentuan hukum yang sedang diperketat.
"Mereka bilang takut salah label, takut salah kemasan, bahkan takut salah bicara saat menjual. Ini kan bukan barang haram, mereka hanya ingin berdagang," tutur Yeka.
Kekhawatiran yang sama juga berdampak pada rantai distribusi beras ke ritel modern.
Berdasarkan pemantauan langsung tim Ombudsman, sejumlah toko ritel modern mulai mengganti rak beras dengan produk lain karena kosongnya stok.
"Pagi ini kami terjunkan tim, hasilnya di sejumlah ritel modern rak beras kosong, bahkan sudah diganti dengan rak air mineral," ujar Yeka.