Dalam rangka mengawal usulan tersebut, KSPI dan elemen buruh lainnya merencanakan aksi serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.
Aksi ini diperkirakan akan melibatkan puluhan hingga ratusan ribu buruh dari berbagai sektor industri.
Selain menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum, massa buruh juga akan membawa enam tuntutan utama yang berkaitan dengan reformasi ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, yaitu:
- Hapus sistem outsourcing dan tolak praktik upah murah (HOSTUM)
- Hentikan PHK massal dan bentuk Satgas PHK
- Lakukan reformasi perpajakan perburuhan, termasuk usulan kenaikan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, serta penghapusan diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah
- Sahkan RUU Ketenagakerjaan yang tidak menggunakan skema Omnibus Law
- Sahkan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk nyata pemberantasan korupsi
- Revisi RUU Pemilu guna merancang sistem pemilu yang lebih representatif dan demokratis untuk tahun 2029
KSPI berharap pemerintah dan para pengambil kebijakan dapat melihat usulan ini secara objektif sebagai bentuk kontribusi buruh dalam pembangunan ekonomi yang adil dan inklusif.
"Kesejahteraan pekerja adalah prasyarat dari pertumbuhan yang berkelanjutan. Kenaikan upah minimum yang realistis tidak hanya meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga memperkuat pasar domestik," tegas Said Iqbal.*