141 Peserta Lulus Seleksi Bintara Polri 2026 di Polda Aceh, 49 Calon Tamtama Juga Dinyatakan Lolos
BANDA ACEH Sebanyak 141 peserta dinyatakan lulus terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Aceh. Sela
NASIONAL
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur atau ikut serta dalam gerakan gagal bayar (galbay) terhadap pinjaman online melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending yang belakangan kembali marak di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa gerakan semacam itu dapat menimbulkan kerugian jangka panjang bagi individu yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa data kredit dari pinjaman online kini telah mulai terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
"Jangan ikut-ikut gerakan seperti itu. Keuntungannya mungkin terasa sesaat, tapi dampak kerugiannya bisa jangka panjang," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, Rabu (13/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan seseorang dalam SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, dapat berpengaruh besar terhadap masa depan keuangan pribadi.
Catatan negatif, termasuk dari pinjaman online atau layanan "Buy Now, Pay Later" (BNPL), berpotensi menjadi hambatan ketika seseorang mengajukan kredit pemilikan rumah, kendaraan, bahkan saat melamar pekerjaan.
"Misalnya ada yang merasa diuntungkan karena tidak membayar utang Rp5 juta, tapi ketika melamar kerja dicek SLIK-nya, bisa jadi ditolak. Sekarang semua sudah mulai terintegrasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Friderica menyebut bahwa data pinjaman dari platform P2P lending dan BNPL saat ini sedang dalam proses untuk masuk ke dalam SLIK.
Dalam waktu dekat, semua riwayat pinjaman akan terkoneksi dalam sistem tersebut.
"Sebentar lagi semuanya akan masuk ke SLIK. Jadi kalau punya utang dan tidak dibayar, nanti saat ingin mencicil rumah atau kendaraan, bisa tidak lolos proses verifikasi," tuturnya.
OJK pun menekankan bahwa perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan diberikan kepada pihak yang beritikad baik.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
BANDA ACEH Sebanyak 141 peserta dinyatakan lulus terpilih dalam seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 di Polda Aceh. Sela
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bergerak cepat menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat saat menghadiri program Sapa W
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh dalam upacara pelantika
NASIONAL
SOLO Timnas U17 Indonesia akan menjalani laga uji coba internasional melawan Malaysia dalam ajang Garuda Championship Series 2026 di St
OLAHRAGA
JAKARTA Wacana kenaikan gaji kepala daerah yang diusulkan Komisi II DPR RI menuai perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) m
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan suap terkait pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan Hut
NASIONAL
JAKARTA Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memastikan video viral yang menampilkan letusan Gunung Anak Krakatau dise
NASIONAL
JAKARTA Anggota DPR RI Rizki Faisal menilai sinergi komunikasi publik yang solid di lingkungan Kabinet Merah Putih menjadi faktor pentin
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta seluruh kepala Sekolah Rakyat di Indonesia mempersiapkan pelaksana
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dua pejabat utama M
NASIONAL