Cetak SDM Unggul di Sektor Energi, PHSS Bekali 12 Pemuda Kaltim Sertifikasi Operator K3 Migas
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA – Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sedang mencari pembiayaan usaha tanpa terjerat riba, kini ada kabar baik.
Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah 2025, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi umat.
Program ini dirancang dengan prinsip syariah yang bebas bunga dan mengusung transparansi pembiayaan.
Melalui KUR BSI, nasabah dapat memperoleh pinjaman hingga Rp200 juta dengan cicilan tetap dan ringan sesuai kemampuan, serta tenor yang fleksibel hingga 5 tahun.
Pembiayaan Halal, Aman, dan Sesuai Prinsip Syariah
KUR BSI menggunakan akad murabahah dan ijarah dalam skema pembiayaannya:
- Murabahah (jual beli): BSI membeli barang kebutuhan usaha, lalu menjualnya kembali ke nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati di awal.
- Ijarah (sewa guna): BSI menyewakan aset produktif kepada nasabah, dan pembayaran dilakukan secara berkala selama masa sewa.
Dengan akad ini, tidak ada unsur riba, dan semua biaya serta margin ditetapkan secara terbuka sejak awal akad berlangsung.
Ini memberikan ketenangan dan kepastian kepada nasabah dalam mengelola keuangan usahanya.
Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp200 Juta
Berikut simulasi angsuran KUR BSI 2025 untuk plafon maksimal Rp200 juta dengan berbagai pilihan tenor:
- Tenor Angsuran 12 bulan : Rp17.000.000/bulan
- Tenor Angsuran 24 bulan : Rp8.666.667/bulan
- Tenor Angsuran 36 bulan : Rp5.888.889/bulan
- Tenor Angsuran 48 bulan : Rp4.500.000/bulan
- Tenor Angsuran60 bulan : Rp3.666.667/bulan
Syarat Pengajuan KUR BSI 2025
Untuk dapat mengajukan KUR BSI 2025, berikut persyaratan utama yang perlu dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI), minimal usia 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan/atau Akta Nikah
- Memiliki legalitas usaha (bisa berupa surat keterangan usaha atau izin lainnya)
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cara Pengajuan KUR BSI 2025
Nasabah dapat mengajukan permohonan pembiayaan KUR melalui dua metode berikut:
1. Kantor Cabang BSI Terdekat
Datangi kantor cabang BSI dengan membawa dokumen persyaratan untuk konsultasi dan proses lebih lanjut.
2. Aplikasi Salam Digital BSI
Untuk kemudahan, pengajuan juga dapat dilakukan secara online:
- Buka aplikasi Salam Digital BSI
- Isi formulir registrasi lengkap (nama, email, lokasi usaha)
- Klik tombol "Ajukan"
- Tim customer service BSI akan menghubungi Anda untuk proses verifikasi dan pengajuan selanjutnya.
Program KUR BSI 2025 hadir sebagai wujud komitmen BSI dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia melalui pembiayaan yang halal, tanpa riba, dan memberdayakan secara ekonomi.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mewujudkan impian usaha Anda dengan lebih tenang dan berkah.*
(di/a008)
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL