KUTAI KARTANEGARA - PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat legalisasi aset negara, khususnya di sektor hulu migas. Komitmen ini diwujudkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk operasional migas nasional.
Langkah konkret tersebut dilakukan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025, melalui kegiatan pemeriksaan tanah oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak. Pemeriksaan dilakukan atas pengajuan permohonan Hak Pakai Selama Dipergunakan oleh PHSS atas nama pemerintah melalui SKK Migas.
Tim Panitia A Kantor Pertanahan, bersama perwakilan dari PHSS, aparat desa, hingga Ketua RT, melakukan penelitian fisik dan yuridis terhadap lahan yang diajukan untuk memastikan keabsahan data sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Handri Ramdhani, Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), menyatakan bahwa sertipikasi BMN merupakan bagian penting dari regulasi pengamanan aset negara, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, serta peraturan dari Kementerian Keuangan.
"Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), kami berkewajiban melakukan pembebasan lahan dan sertipikasi atas nama pemerintah. Sertifikasi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas demi menjaga ketahanan energi nasional," ujar Handri.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. "Aset migas ini adalah Barang Milik Negara dan termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas). Oleh karena itu, keamanannya menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.
Sementara itu, Taranita Fitri Andriani, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, mengatakan bahwa tanah sebagai BMN perlu didaftarkan untuk memberikan kepastian hukum dan menertibkan administrasi pertanahan negara.
PHSS berada di bawah naungan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang mengelola Wilayah Kerja Sanga Sanga di Kalimantan Timur. Dalam operasionalnya, perusahaan menjalankan bisnis migas berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan terus berinovasi melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan.*
Editor
:
PHSS Dukung Sertifikasi Aset Hulu Migas, Percepat Legalisasi BMN Demi Ketahanan Energi Nasional