BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

PHSS Dukung Sertifikasi Aset Hulu Migas, Percepat Legalisasi BMN Demi Ketahanan Energi Nasional

Ida Bagus Wedha - Sabtu, 23 Agustus 2025 11:15 WIB
PHSS Dukung Sertifikasi Aset Hulu Migas, Percepat Legalisasi BMN Demi Ketahanan Energi Nasional
PHSS Dukung Sertifikasi Aset Hulu Migas, Percepat Legalisasi BMN Demi Ketahanan Energi Nasional (foto : gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUTAI KARTANEGARA - PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat legalisasi aset negara, khususnya di sektor hulu migas. Komitmen ini diwujudkan melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk operasional migas nasional.

Langkah konkret tersebut dilakukan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2025, melalui kegiatan pemeriksaan tanah oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara di Lapangan Semberah, Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak. Pemeriksaan dilakukan atas pengajuan permohonan Hak Pakai Selama Dipergunakan oleh PHSS atas nama pemerintah melalui SKK Migas.

Baca Juga:

Tim Panitia A Kantor Pertanahan, bersama perwakilan dari PHSS, aparat desa, hingga Ketua RT, melakukan penelitian fisik dan yuridis terhadap lahan yang diajukan untuk memastikan keabsahan data sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.

Handri Ramdhani, Senior Manager Relations PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), menyatakan bahwa sertipikasi BMN merupakan bagian penting dari regulasi pengamanan aset negara, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, serta peraturan dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

"Sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), kami berkewajiban melakukan pembebasan lahan dan sertipikasi atas nama pemerintah. Sertifikasi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas demi menjaga ketahanan energi nasional," ujar Handri.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. "Aset migas ini adalah Barang Milik Negara dan termasuk Objek Vital Nasional (Obvitnas). Oleh karena itu, keamanannya menjadi tanggung jawab bersama," tegasnya.

Sementara itu, Taranita Fitri Andriani, Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara, mengatakan bahwa tanah sebagai BMN perlu didaftarkan untuk memberikan kepastian hukum dan menertibkan administrasi pertanahan negara.

PHSS berada di bawah naungan PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) yang mengelola Wilayah Kerja Sanga Sanga di Kalimantan Timur. Dalam operasionalnya, perusahaan menjalankan bisnis migas berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dan terus berinovasi melalui penggunaan teknologi ramah lingkungan.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PHSS Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting di Kutai Kartanegara, Komitmen Dukung Generasi Sehat
Semester I 2025, PHI Lampaui Target Nasional Produksi Migas: Bukti Nyata Sinergi dan Inovasi
PHSS Genjot Produksi Migas Lewat Inovasi Teknologi dan Efisiensi Biaya
Prestasi Gemilang! PHI Sabet Sejumlah Penghargaan Bergengsi di CID Upstream Award 2025
Curi Besi Aset KAI di Medan, Seorang Pria Diamankan Saat Beraksi Dini Hari
Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan Mediasi Penyelesaian Aset Lahan Eks HGU PTPN III di Pijorkoling
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru