Peluncuran Policy Draft "Selamatkan Pangan" oleh Lembaga PLH-SDA MUI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI Jakarta, Kamis (28/8/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Menjawab tantangan krisis pangan dan peningkatan limbah makanan yang kian mengkhawatirkan, Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH-SDA MUI) meluncurkan Policy Draft "Selamatkan Pangan" sebagai upaya nyata mendorong kesadaran kolektif menyelamatkan makanan yang masih layak konsumsi, Kamis (28/8/2025).
Inisiatif ini merupakan kolaborasi antara LPLH-SDA MUI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang saat ini tengah menginisiasi pembentukan Waste Crisis Center sebagai respons terhadap kondisi darurat sampah nasional.
Ketua LPLH-SDA MUI, Dr. Hayu Prabowo, menegaskan bahwa persoalan pangan bukan hanya isu teknis atau ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai moral, spiritual, dan tanggung jawab sosial.
Ia mengingatkan bahwa pemborosan makanan merupakan bentuk pelanggaran nilai agama yang dikenal sebagai tabdzir dan israf.
"Menyelamatkan pangan adalah wujud ibadah. Ini bukan hanya bentuk kepedulian sosial, tetapi juga komitmen dalam menjaga keberkahan bumi yang telah Allah titipkan kepada manusia," ujar Dr. Hayu saat peluncuran dokumen kebijakan tersebut di Jakarta.
Berdasarkan data Bappenas (2021), Indonesia mencatat tingkat food loss and waste (FLW) mencapai 23 hingga 48 juta ton per tahun, atau setara 115–184 kilogram per kapita.
Bahkan, The Economist menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia dalam jumlah rata-rata makanan terbuang per orang, yakni sekitar 300 kg per tahun.
Padahal, makanan yang terbuang tersebut sejatinya cukup untuk memberi makan hingga 125 juta jiwa per tahun.
Selain itu, limbah makanan menyumbang lebih dari 7% emisi gas rumah kaca nasional, menjadikannya salah satu faktor penting dalam krisis iklim dan beban pengelolaan lingkungan.
Staf Ahli Menteri LHK, Noer Adi Wardojo, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi penguatan pengelolaan sampah organik melalui pendekatan circular economy.
Salah satu caranya adalah dengan memanfaatkan sisa makanan menjadi kompos atau pembenah tanah, serta mengoptimalkan distribusi makanan berlebih kepada yang membutuhkan.
"Kita tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, komunitas agama, organisasi masyarakat sipil, dan tentunya rumah tangga sebagai titik awal perubahan perilaku konsumsi," ungkap Noer Adi.