BREAKING NEWS
Selasa, 17 Maret 2026

LPLH-SDA MUI Dorong Gerakan “Selamatkan Pangan” sebagai Solusi Krisis Limbah dan Ketahanan Pangan

gusWedha - Jumat, 29 Agustus 2025 08:35 WIB
LPLH-SDA MUI Dorong Gerakan “Selamatkan Pangan” sebagai Solusi Krisis Limbah dan Ketahanan Pangan
Peluncuran Policy Draft "Selamatkan Pangan" oleh Lembaga PLH-SDA MUI bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI Jakarta, Kamis (28/8/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Policy Draft Selamatkan Pangan juga memperkenalkan paradigma baru: melihat kelebihan makanan bukan sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya bernilai tinggi.

Dokumen ini mendorong pembentukan jejaring distribusi makanan berlebih, pemberian insentif ekonomi, serta kampanye nasional bertajuk "Selamatkan Pangan – Selamatkan Masa Depan".

Gerakan ini juga diperkuat dengan Fatwa MUI No. 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa membuang makanan yang masih layak konsumsi adalah haram.

Artinya, penyelamatan pangan tidak hanya etis dan ekologis, tetapi juga merupakan kewajiban syar'i bagi umat Islam.

"Pangan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah bagian dari moralitas untuk mewujudkan keadilan sosial, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjalankan perintah agama," tegas Dr. Hayu.

Di tengah tantangan gizi buruk dan ketahanan pangan nasional, gerakan Selamatkan Pangan (GERSEP) diharapkan dapat membalik kondisi: dari negara pemboros makanan menjadi pelopor penyelamatan pangan.

Gerakan ini diyakini dapat memperkuat solidaritas sosial, menjaga lingkungan, dan membangun budaya konsumsi yang bijak dan berkelanjutan.

"Dengan menyelamatkan pangan, kita tidak hanya menyelamatkan bumi, tetapi juga sesama manusia, dan pada akhirnya menunaikan nilai keimanan," pungkas Dr. Hayu.

Langkah ini membuka jalan menuju Indonesia yang lebih adil, tangguh secara pangan, dan ramah terhadap lingkungan, selaras dengan visi keberlanjutan global dan nilai-nilai keagamaan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru