
Warga Desa Sampali Tersingkir, Proyek Mewah Jalan Terus di Atas Tanah Sengketa
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalJAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang telah ada saat ini.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komite IV bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (2/9).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan dilakukan melalui penguatan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem administrasi, bukan melalui penambahan beban fiskal kepada masyarakat.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering kali disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan negara berarti menaikkan pajak. Padahal tarif pajaknya tetap sama," jelas Menkeu.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, meningkat sebesar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak tetap menjadi pilar utama, dengan proyeksi mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen secara tahunan.
Strategi utama yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target ini antara lain melalui peningkatan kepatuhan pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, dan optimalisasi basis data melalui integrasi digital.
"Kami terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax System, sehingga integrasi data menjadi lebih kuat dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi, termasuk di sektor digital, bisa dilakukan dengan lebih adil dan efektif," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Ia mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan (PPh).
Sementara bagi yang memiliki omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif pajak final yang dikenakan hanya sebesar 0,5 persen.
"Ini mencerminkan dukungan fiskal yang nyata kepada sektor usaha kecil yang sedang bertumbuh, bila dibandingkan dengan tarif PPh badan umum sebesar 22 persen," ujarnya.
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
PolitikPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
PeristiwaLUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
PemerintahanDENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
Politik