BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Sri Mulyani Tegaskan: Tidak Ada Pajak Baru atau Kenaikan Tarif Pajak di Tahun 2026

Abyadi Siregar - Selasa, 02 September 2025 15:39 WIB
Sri Mulyani Tegaskan: Tidak Ada Pajak Baru atau Kenaikan Tarif Pajak di Tahun 2026
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: smindrawati/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang telah ada saat ini.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komite IV bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (2/9).

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan dilakukan melalui penguatan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem administrasi, bukan melalui penambahan beban fiskal kepada masyarakat.

Baca Juga:

"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering kali disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan negara berarti menaikkan pajak. Padahal tarif pajaknya tetap sama," jelas Menkeu.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, meningkat sebesar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:

Penerimaan pajak tetap menjadi pilar utama, dengan proyeksi mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen secara tahunan.

Strategi utama yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target ini antara lain melalui peningkatan kepatuhan pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, dan optimalisasi basis data melalui integrasi digital.

"Kami terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax System, sehingga integrasi data menjadi lebih kuat dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi, termasuk di sektor digital, bisa dilakukan dengan lebih adil dan efektif," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro dan kecil.

Ia mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan (PPh).

Sementara bagi yang memiliki omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif pajak final yang dikenakan hanya sebesar 0,5 persen.

"Ini mencerminkan dukungan fiskal yang nyata kepada sektor usaha kecil yang sedang bertumbuh, bila dibandingkan dengan tarif PPh badan umum sebesar 22 persen," ujarnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Tapanuli Selatan Resmi Tahan Kades Panompuan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah dan DPRD Dilarang Bepergian ke Luar Negeri Pasca Demo
IHSG Menguat Seiring Data Ekonomi Domestik yang Positif, Meski Dibayangi Sentimen Politik
PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Ricuh di Indonesia
Polri Gelar Perkara Kematian Affan Kurniawan Hari Ini, Kompolnas dan Komnas HAM Ikut Awasi
Ketika DPR Indonesia Dapat Rp50 Juta, Gaji Parlemen Negara Ini Hanya Rp950 Ribu/Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru