Anggaran Rp3 Miliar Digelontorkan, Tapi Kunjungan Pasien Puskesmas Susua Tak Bertambah: Ada Apa?
NIAS SELATAN Aliran anggaran operasional ke Puskesmas Susua, Kabupaten Nias Selatan, tercatat meningkat dalam dua tahun terakhir. Dana y
KESEHATAN
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang telah ada saat ini.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komite IV bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (2/9).
Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan negara akan dilakukan melalui penguatan kepatuhan pajak dan perbaikan sistem administrasi, bukan melalui penambahan beban fiskal kepada masyarakat.
"Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering kali disampaikan seolah-olah upaya meningkatkan pendapatan negara berarti menaikkan pajak. Padahal tarif pajaknya tetap sama," jelas Menkeu.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.147,7 triliun, meningkat sebesar 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Penerimaan pajak tetap menjadi pilar utama, dengan proyeksi mencapai Rp2.357,7 triliun, atau tumbuh 13,5 persen secara tahunan.
Strategi utama yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target ini antara lain melalui peningkatan kepatuhan pajak, penyempurnaan sistem perpajakan, dan optimalisasi basis data melalui integrasi digital.
"Kami terus menyempurnakan sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax System, sehingga integrasi data menjadi lebih kuat dan pengawasan terhadap aktivitas ekonomi, termasuk di sektor digital, bisa dilakukan dengan lebih adil dan efektif," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menjaga prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil serta pelaku usaha mikro dan kecil.
Ia mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap dibebaskan dari kewajiban pajak penghasilan (PPh).
Sementara bagi yang memiliki omzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, tarif pajak final yang dikenakan hanya sebesar 0,5 persen.
"Ini mencerminkan dukungan fiskal yang nyata kepada sektor usaha kecil yang sedang bertumbuh, bila dibandingkan dengan tarif PPh badan umum sebesar 22 persen," ujarnya.
NIAS SELATAN Aliran anggaran operasional ke Puskesmas Susua, Kabupaten Nias Selatan, tercatat meningkat dalam dua tahun terakhir. Dana y
KESEHATAN
MEDAN Terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan atau pledoi
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Seorang anggota polisi, Iptu N, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak Betrand Eka Prasetyo (18) hingga tew
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan menerima kunjungan Safari Ramadan dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Mas
NASIONAL
JAKARTA Sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus mendadak r
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan meluncurkan program Medan Rabu WalkIn Interview (RW), inovasi pertama
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal stok bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) t
HUKUM DAN KRIMINAL
CIANJUR Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Vil
HUKUM DAN KRIMINAL