BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Istana: Ada Kemungkinan

Adelia Syafitri - Jumat, 19 September 2025 17:40 WIB
Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara? Istana: Ada Kemungkinan
Wisma Danantara Indonesia. (foto: fauza syahputra/katadata)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan untuk melebur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

"Ada, ada kemungkinan, tapi masih dalam proses kajian diskusi," ujar Prasetyo saat ditanya soal potensi peleburan tersebut.

Baca Juga:
Meskipun secara resmi belum ada keputusan, Prasetyo mengakui bahwa Danantara saat ini sudah mengambil peran signifikan dalam pengelolaan manajemen BUMN.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kajian peleburan dua entitas negara tersebut.

"Karena bagian dari proses pembinaan dan manajemen perbaikan sekarang memang sedang dikerjakan oleh teman-teman di Danantara," tambahnya.

Seiring dengan kabar pencopotan Erick Thohir dari kursi Menteri BUMN, Rancangan Undang-Undang (RUU) Danantara mendadak muncul dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Hal ini memicu spekulasi publik dan legislatif mengenai arah penggabungan kelembagaan antara Danantara dan Kementerian BUMN.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Prioritas 2025, Mulai Perampasan Aset hingga Kepolisian
Kementerian BUMN Tanpa Menteri, Pengamat: Saatnya Dievaluasi atau Dibubarkan
KPK Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Proyek Tol Trans Sumatera: Ada Kongkalikong
Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Formil UU TNI, Empat Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda
Rapat Prolegnas DPR Memanas, Komisi II Keberatan Baleg Ambil Alih RUU Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru