BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 September 2025 16:57 WIB
Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya
Ilustrasi guru (foto: rmol.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara sebagai bagian dari prioritas kerja pemerintah tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres, kenaikan gaji masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diprioritaskan pemerintah, tepatnya pada urutan keenam.

Baca Juga:
Fokus kenaikan diberikan terutama kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

"Menaikkan gaji PPPK," demikian bunyi kutipan Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025).

Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS maupun PPPK, serta TNI/Polri, tidak dilakukan setiap tahun.

Berdasarkan catatan, rata-rata penyesuaian gaji ASN selama ini berkisar antara 5–8 persen.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
569 Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Tersalurkan, Kades Bogak Fazzary Akbar SE Apresiasi Sinergi Pemkab Batu Bara
Oknum ASN Pinrang Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Mall
Pemerintah Minta Maaf atas Kasus Keracunan Massal Program MBG
Sri Sultan Duga Keracunan Massal Program MBG Akibat Masakan Disiapkan Sejak Dini Hari?
Erick Thohir Tak Kantongi Gaji dari PSSI?, Gaji Menpora Rp18,6 Juta/Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru