BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 September 2025 16:57 WIB
Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya
Ilustrasi guru (foto: rmol.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, pemerintah belum mengumumkan besaran pasti untuk tahun 2025.

Sejauh ini, gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada aturan tahun 2024, yakni:

-PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS.

-PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk gaji TNI.

-PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk gaji Polri.

Terakhir kali, gaji PNS mengalami kenaikan pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen.

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan, dengan rentang mulai Rp1,68 juta (Golongan Ia) hingga Rp6,37 juta (Golongan IVe).

Sementara itu, ASN berstatus PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji dari Rp1,93 juta (Golongan I) hingga Rp7,32 juta (Golongan XVII).
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
569 Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Tersalurkan, Kades Bogak Fazzary Akbar SE Apresiasi Sinergi Pemkab Batu Bara
Oknum ASN Pinrang Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Mall
Pemerintah Minta Maaf atas Kasus Keracunan Massal Program MBG
Sri Sultan Duga Keracunan Massal Program MBG Akibat Masakan Disiapkan Sejak Dini Hari?
Erick Thohir Tak Kantongi Gaji dari PSSI?, Gaji Menpora Rp18,6 Juta/Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru