BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya

Adelia Syafitri - Sabtu, 20 September 2025 16:57 WIB
Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya
Ilustrasi guru (foto: rmol.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memastikan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pejabat negara sebagai bagian dari prioritas kerja pemerintah tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres, kenaikan gaji masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diprioritaskan pemerintah, tepatnya pada urutan keenam.

Baca Juga:
Fokus kenaikan diberikan terutama kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

"Menaikkan gaji PPPK," demikian bunyi kutipan Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025).

Kenaikan gaji ASN, termasuk PNS maupun PPPK, serta TNI/Polri, tidak dilakukan setiap tahun.

Berdasarkan catatan, rata-rata penyesuaian gaji ASN selama ini berkisar antara 5–8 persen.

Namun, pemerintah belum mengumumkan besaran pasti untuk tahun 2025.

Sejauh ini, gaji ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada aturan tahun 2024, yakni:

-PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk gaji PNS.

-PP Nomor 6 Tahun 2024 untuk gaji TNI.

-PP Nomor 7 Tahun 2024 untuk gaji Polri.

Terakhir kali, gaji PNS mengalami kenaikan pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen.

Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan, dengan rentang mulai Rp1,68 juta (Golongan Ia) hingga Rp6,37 juta (Golongan IVe).

Sementara itu, ASN berstatus PPPK mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dengan rentang gaji dari Rp1,93 juta (Golongan I) hingga Rp7,32 juta (Golongan XVII).

Kenaikan serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri sejak 2024 dengan penyesuaian 8 persen.

Saat ini, gaji TNI diatur berdasarkan golongan pangkat, mulai dari Rp1,77 juta untuk Prajurit Dua hingga Rp6,40 juta untuk Jenderal, Laksamana, dan Marsekal.

Adapun gaji Polri mengacu pada pangkat dan masa kerja golongan (MKG), dengan kisaran dari Rp1,77 juta untuk Bhayangkara Dua hingga Rp6,40 juta untuk Jenderal Polisi.

Selain gaji pokok, ASN, TNI, dan Polri juga berhak atas tunjangan yang besarannya bervariasi, menyesuaikan instansi dan jabatan.

Tunjangan ini sering kali menjadi komponen utama dalam struktur penghasilan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan aparatur negara semakin terjamin, sekaligus meningkatkan motivasi kerja dalam memberikan pelayanan publik.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
569 Siswa Keracunan, Pemerintah Diminta Perbaiki Program Makan Bergizi Gratis
Bantuan untuk Penyandang Disabilitas Tersalurkan, Kades Bogak Fazzary Akbar SE Apresiasi Sinergi Pemkab Batu Bara
Oknum ASN Pinrang Tertangkap Edarkan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Mall
Pemerintah Minta Maaf atas Kasus Keracunan Massal Program MBG
Sri Sultan Duga Keracunan Massal Program MBG Akibat Masakan Disiapkan Sejak Dini Hari?
Erick Thohir Tak Kantongi Gaji dari PSSI?, Gaji Menpora Rp18,6 Juta/Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru