JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Purbaya menyatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke warung-warung kelontong yang diduga masih menjajakan rokok tanpa pita cukai resmi."Di warung-warung katanya ada juga per toples murah. Kita akan cek. Yang jelas, siapapun yang masih jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random," tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Ia mengingatkan para pedagang agar segera berhenti menjual rokok ilegal. Jika terbukti masih mengedarkan, pemerintah tidak segan memberikan sanksi hukum tegas. "Kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi," tambahnya.Selain menyasar warung kelontong, Purbaya juga menargetkan distributor dan pemasok industri hasil tembakau (IHT) yang berpotensi menyalurkan produk ilegal. Pemerintah akan mengawasi distribusi secara ketat untuk mencegah peredaran lebih luas.
Tak hanya itu, Purbaya juga memanggil sejumlah platform e-commerce besar seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli, agar tidak memberi ruang bagi penjualan rokok ilegal. "Kami sudah panggil marketplace untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, termasuk rokok. Saya minta segera dijalankan, jangan tunggu sampai 1 Oktober," tegasnya.Kemenkeu sendiri mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Agustus 2025 mencapai Rp194,9 triliun, tumbuh 6,4 persen. Dari jumlah tersebut, penerimaan cukai menyumbang Rp144 triliun atau naik 4,1 persen.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.*