"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu 'ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menag menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya, yang disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah, dimaksudkan sebagai ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
Ia mendorong penguatan ekonomi syariah yang tidak hanya berhenti pada zakat, tetapi juga memaksimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.
"Banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Contohnya Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana wakaf menjadi motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat," jelasnya.
Menurut Nasaruddin, model ini bisa diadaptasi di Indonesia untuk mempercepat kemajuan umat, tanpa mengurangi kewajiban zakat.
Menteri Agama berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Ia juga mengajak masyarakat menunaikan zakat secara konsisten dan mendukung pengembangan wakaf serta filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan.*
(k/dh)
Editor
: Dharma
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf, Tegaskan Kewajiban Zakat untuk Semua Muslim