Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebagai informasi, pembelian dan penjualan kembali
emas batangan
Antam di Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan (
PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan
emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan
PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP, yang langsung dipotong dari nilai buyback. Sedangkan pembelian
emas dikenakan
PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Berikut rincian harga
emas Antam hari ini Jumat, 26 September 2025:0,5 gram : Rp1.137.500
1 gram : Rp2.175.0002 gram : Rp4.290.000
3 gram : Rp6.410.000
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.