BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

RUU BUMN Direvisi Lagi, Ini 11 Pokok Perubahannya!

- Jumat, 26 September 2025 13:27 WIB
RUU BUMN Direvisi Lagi, Ini 11 Pokok Perubahannya!
Ilustrasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (foto: Faisal Rahman/CNBC Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Penghapusan status "bukan penyelenggara negara" untuk anggota direksi dan dewan pengawas BUMN.

- Kesetaraan gender dalam pengisian jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial di lingkungan BUMN.

- Penyesuaian perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding BUMN dan pihak ketiga.

- Pengecualian khusus pengelolaan BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara dari kewenangan BP BUMN.

- Penguatan kewenangan BPK dalam melakukan audit dan pemeriksaan keuangan BUMN.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Keluarga Rahmadi Layangkan Surat Terbuka ke Dua Jenderal Polri Usai Dugaan Penganiayaan oleh Polisi di Tanjungbalai
Warga Pamekasan Minta Bupati Perjuangkan Tarif Pita Cukai Rokok Lebih Murah
Revisi UU BUMN: Kementerian BUMN Dihapus, Diganti Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN)
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengelola BUMN
Wagub Sumut Apresiasi APARA Sampaikan Aspirasi Secara Santun dan Konstruktif
Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo Akan Dilantik Usai Kunjungan Luar Negeri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru