BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Apindo: PHK di Industri Tekstil Tidak Bisa Disalahkan pada Satu Kementerian

Abyadi Siregar - Jumat, 26 September 2025 20:32 WIB
Apindo: PHK di Industri Tekstil Tidak Bisa Disalahkan pada Satu Kementerian
ilustrasi usaha tekstil (foto: RAISAN AL FARISI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) tidak bisa diarahkan kepada satu kementerian.

Ketua Bidang Perdagangan Apindo sekaligus Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional Unsur Pengusaha, Anne Patricia Sutanto, menyatakan masalah di sektor TPT terlalu kompleks untuk disederhanakan.

"Tudingan yang menyalahkan Kementerian Perindustrian sebagai penyebab PHK tidak tepat," ujar Anne dalam keterangan persnya, Jumat (26/9/2025). Anne menekankan solusi harus dicari dengan pendekatan menyeluruh, melibatkan data, dialog intensif, dan strategi bersama.

Baca Juga:
Anne juga menyoroti peluang dari perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dengan Kanada dan Uni Eropa.

Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat daya saing industri TPT di pasar domestik maupun global.

Selain itu, Anne menekankan pentingnya investasi di industri hulu, termasuk pembaruan mesin produksi dan peningkatan penelitian serta pengembangan (Research and Development/RnD).

"Banyak mesin di industri hulu masih tua. Fokus investasi pada mesin terbaru dan peningkatan product development akan menambah nilai tambah dan daya saing industri," tambahnya.

Apindo menegaskan komitmen untuk menciptakan lapangan kerja sekaligus mendorong daya saing nasional melalui penguatan industri padat karya.*
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan Pengelola BUMN
Menkeu Purbaya Minta Hotman Paris Sabar Hadapi Turunnya Bunga Deposito Bank
Menkeu Purbaya: Kalau Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen, Rocky Gerung Wajib Minta Maaf
Bupati Bandung Ingatkan ASN dan Pejabat Tak Pamer Kemewahan di Media Sosial
Menkeu Purbaya: 84 Penunggak Pajak Inkrah Bayar Rp5,1 Triliun, Target Rampung Akhir 2025
Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp1,61 Triliun, Kontribusi Pajak Digital Terus Melonjak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru