JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang dilayangkan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta.
Gugatan dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tersebut didaftarkan pada Senin (29/9) oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati.
Selain Menteri Bahlil, PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia juga masuk dalam daftar tergugat.
Tati mengungkapkan dalam gugatannya bahwa dirinya rutin melakukan pengisian BBM di SPBU Shell, namun pada 14 September 2025 menemukan bahan bakar yang biasa dibelinya tidak tersedia di lokasi tersebut.
Kelangkaan ini mendorong Tati untuk mengambil langkah hukum terhadap ketiga pihak terkait.
Menanggapi gugatan tersebut, Menteri Bahlil menyatakan pihaknya menghargai proses hukum yang tengah berjalan.
"Ya, kami menghargai proses hukum," ujarnya saat ditemui di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (1/10).
Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan adanya kesepakatan dengan beberapa SPBU swasta, termasuk Shell, Vivo, BP, dan ExxonMobil, untuk membeli tambahan stok BBM melalui skema impor yang dikelola oleh Pertamina.
Skema ini diharapkan dapat mengatasi kelangkaan BBM yang telah terjadi sejak Agustus 2025 di sejumlah SPBU swasta.
Dalam kesepakatan tersebut, BBM yang dibeli adalah BBM murni (base fuel) yang nantinya akan dicampur di tangki SPBU masing-masing.
Namun, Bahlil mengakui bahwa proses koordinasi dengan kantor pusat global beberapa perusahaan swasta tersebut masih berlangsung, sehingga implementasi skema impor ini memerlukan waktu tambahan.
"Beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global masing-masing," jelas Bahlil.