BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Antusiasme Masyarakat Tinggi, Penerima Pajak Kendaraan Sumut Naik 103% Pasca Program Pemutihan

Abyadi Siregar - Kamis, 02 Oktober 2025 20:58 WIB
Antusiasme Masyarakat Tinggi, Penerima Pajak Kendaraan Sumut Naik 103% Pasca Program Pemutihan
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor saat Konferensi Pers terkait Pemutihan dan Diskon PKB Tahun 2025 di Anjungan Dekranasda Sumut, lt. 1 Kantor Gubsu, Jl. Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (2/10/2025). (Foto: Diskominfo Provsu / Imam Syahputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil menghimpun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 sebesar Rp974 miliar atau 55,96% dari target Rp1,7 triliun.

Data tersebut disampaikan dalam temu pers Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut yang berlangsung di Aula Dekranasda, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (2/10/2025).

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong oleh program pemutihan pajak, diskon, serta penghapusan denda yang mulai diberlakukan sejak awal Oktober 2025.

Baca Juga:

"Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Dalam sehari pelaksanaan program, penerimaan pajak naik dari Rp3,2 miliar menjadi Rp6,6 miliar, meningkat hingga 103%," ujarnya.

Selain itu, Ardan menyebut kenaikan serupa terjadi pada penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang meningkat sekitar 3,5% sejak program dimulai.

Program pemutihan ini menjadi solusi pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.

"Program ini bagian dari Kolaborasi Sumut Berkah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik, memberikan keringanan, serta mendorong masyarakat agar semakin sadar dan patuh dalam membayar pajak," lanjut Ardan.

Pemprov Sumut telah menghapus berbagai sanksi administrasi pajak, termasuk bebas denda PKB, bebas pokok tunggakan sebelum 2024, bebas Pajak Progresif, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kedua antar perseorangan dalam wilayah provinsi.

Selain itu, masyarakat yang membayar pajak tepat waktu juga berhak mendapat potongan Pokok PKB hingga 5%.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemprov Sumut menggabungkan berbagai pendekatan mulai dari edukasi, layanan digital, pemberian insentif, penegakan hukum, hingga peningkatan layanan publik.

Kemudahan pembayaran juga diberikan melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT yang mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan.

Ardan Noor menegaskan, "Kesadaran wajib pajak adalah kunci utama dalam meningkatkan penerimaan pajak. Kami ingin membangun rasa kepatuhan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan."

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Kritik Razia Pelat BL Aceh oleh Bobby Nasution, Khawatir Picu Ketegangan Antar Daerah
Politikus PDIP Kritik Keras Bobby Nasution soal Razia Pelat Truk Aceh: Kita Bukan Negara Federal
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, BRI Padangsidimpuan Tegaskan Semangat dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional
Rianto SH MH Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua JMSI Sumut 2025–2030, Tegaskan Komitmen Literasi Digital
LPS Catat Indeks Menabung Warga Indonesia Turun, Ini Penyebabnya
Kalapas Labuhan Ruku Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumut Audiensi dengan Wakil Gubernur Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru