Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA— Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa jumlah penunggak pajak di Indonesia jauh lebih banyak dari sekadar 200 orang seperti yang ramai diberitakan.
Nilai tunggakan pajak tersebut mencapai Rp60 triliun, dan sebagian besar berasal dari kalangan wajib pajak kaya atau prominen.
Menurut Yon, penagihan piutang pajak merupakan kegiatan rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ia mengakui beberapa kasus bernilai besar memerlukan perhatian dan proses hukum yang panjang.
Baca Juga:
"Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak. Yang menunggak pajak itu jumlahnya ribuan," ujar Yon dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).
Yon menjelaskan bahwa proses penagihan tidak berarti dibiarkan, namun mengikuti tahapan hukum sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sebagian wajib pajak diketahui sudah pailit atau tengah berproses di pengadilan, bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Ada yang prosesnya sudah cukup lama, jadi tentu perlu pendalaman lebih lanjut," tambahnya.
Setelah proses hukum dinyatakan inkrah, barulah kewajiban pajak tersebut resmi tercatat sebagai piutang negara yang harus dibayar.
Yon menuturkan, penagihan piutang pajak kini tengah dikebut oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Beberapa kasus bernilai besar ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pusat.
"Ini akan kita kelola sampai akhir tahun 2025. Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat," kata Yon.
Ia menambahkan, kasus dengan nominal besar akan menjadi prioritas utama, sedangkan kasus kecil tetap ditangani di tingkat daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya telah mengantongi daftar nama para pengemplang pajak tersebut. Dari total tunggakan Rp60 triliun, pemerintah baru menerima pembayaran sekitar Rp7 triliun.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.