Bukan Cuma Kapolri Prabowo Lantik Sejumlah Pejabat Negara Siang Ini di Istana
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ka
NASIONAL
JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Langkah ini dilakukan setelah TikTok dinilai telah memenuhi seluruh kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah terkait aktivitas monetisasi dan traffic TikTok Live pada akhir Agustus 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan TikTok telah mengirimkan data lengkap melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025.Baca Juga:
Data tersebut mencakup rekap harian eskalasi traffic, besaran monetisasi, dan indikasi pelanggaran yang terjadi selama periode pengawasan."Dengan dasar itu, Komdigi mengakhiri pembekuan sementara TDPSE dan kembali mengaktifkan status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).
Pencabutan ini membuat masyarakat Indonesia kembali bisa menggunakan seluruh fitur TikTok tanpa hambatan teknis maupun administratif.Meski demikian, Alexander menegaskan Komdigi tetap melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh platform digital, termasuk TikTok, untuk menjaga ruang digital yang aman dan transparan.
"Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi," tambahnya.Sebelumnya, TikTok sempat dibekukan karena tidak memenuhi kewajiban penyampaian data sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Komdigi menyoroti adanya indikasi aktivitas monetisasi TikTok Live yang terhubung dengan akun-akun terindikasi perjudian online selama periode pengawasan 25–30 Agustus 2025.TikTok awalnya hanya memberikan data parsial dan menolak memberikan data lengkap dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
Selain itu, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. juga dijatuhi denda Rp 15 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terlambat melaporkan akuisisi saham PT Tokopedia.
KPPU menilai keterlambatan itu melanggar aturan pelaporan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Komdigi menegaskan bahwa pencabutan pembekuan TikTok bukan akhir dari pengawasan, melainkan bagian dari penguatan tata kelola ruang digital nasional."Langkah ini bukan pembatasan, tetapi perlindungan terhadap masyarakat dan keberlanjutan ekonomi digital Indonesia," tegas Alexander.*
(lip/dv04)
Baca Juga:
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru di Istana Kepresidenan, Jakarta, Ka
NASIONAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara Timur Tumanggor mendorong Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Halaman Kantor Gubernur S
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Aceh, Kamis (1/10/2026).
NASIONAL
TAKENGON Festival Literasi Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 resmi dibuka di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Kabupaten Aceh Tengah
PENDIDIKAN
MEDAN Lurah Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rio Rahmad Alam Siregar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dipanggil Inspektorat K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Masa jabatan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri segera berakhir setelah DPR RI menyetujui pengangkatan Komjen Pol Su
NASIONAL
MEDAN Dua orang diduga pelaku perampokan dan pembunuhan Wakil Rektor IT&B Karo, AS (38), sempat menggunakan uang hasil kejahatan untuk meny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 94 saksi dan 26 ahli dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama b
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan mengalami kenaikan pada awal Oktober 2026. Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasi
EKONOMI