Cegah Kriminalisasi Pengurus Aset, DPR Desak RUU Profesi Kurator Segera Disahkan demi Kepastian Hukum
MEDAN Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan unt
NASIONAL
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform media sosial TikTok.
Meski begitu, masyarakat masih dapat mengakses layanan TikTok, namun secara hukum, status platform tersebut kini dinyatakan nonaktif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terdaftar di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan PSE, bukan pemutusan akses secara teknis terhadap layanan digital.Baca Juga:
"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar," ujar Alexander dalam keterangan resmi, Jumat (3/10/2025).
Pembekuan TDPSE ini dipicu oleh temuan indikasi pelanggaran pada fitur Live Streaming TikTok, yang diduga dimanfaatkan untuk aktivitas monetisasi ilegal, termasuk dugaan praktik perjudian online.
Komdigi menyebut, praktik ini berpotensi membahayakan kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Sebagai bagian dari proses pengawasan, Komdigi telah mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait aktivitas siaran langsung, data traffic, serta informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian virtual gift. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
"TikTok menolak memberikan data yang diminta, sebagaimana tertuang dalam surat mereka ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025," kata Alexander.
Dalam surat tersebut, TikTok mengacu pada kebijakan internalnya yang membatasi akses terhadap data pengguna, dan menyatakan penanganan permintaan data hanya akan diproses sesuai prosedur internal dan regulasi yang berlaku secara global.
Alexander menegaskan bahwa tindakan TikTok melanggar kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap PSE untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada pemerintah untuk keperluan pengawasan.
"Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan," tegasnya.
MEDAN Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan unt
NASIONAL
SORONG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan ketahanan pangan nasional tidak hanya berkaitan dengan kete
EKONOMI
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan terdampak pemadaman listrik sementara pada Kamis (3/9/2026). Pemadaman dilakukan PLN untuk pemelihara
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan nasional kembali naik pada Kamis (3/9/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis N
EKONOMI
MEDAN Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan melonjak hingga 60 persen.
NASIONAL
BANDA ACEH Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dalam kasus ini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis (3/9/2026). Harga emas 24 karat naik Rp15.000 per gram menjadi Rp2.639.000
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan Kamis (3/9/2026) pagi. Dolar AS berada di level Rp
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (3/9/2026). IHSG kembali menembus level 6.600 setelah seh
EKONOMI
JAKARTA Google resmi merilis Gemini 3.8 Flash, model kecerdasan buatan (AI) terbaru yang difokuskan untuk kemampuan reasoning dan coding.
SAINS DAN TEKNOLOGI