Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
MEDAN - Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional bagi profesi kurator di Indonesia.
Melalui Tim Panitia Kerja (Panja), Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, serta sejumlah organisasi profesi kurator di Medan, Rabu (2/9/2026).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mengatakan penyusunan RUU tersebut dinilai mendesak karena terdapat berbagai persoalan yang dihadapi kurator dalam menjalankan tugasnya.Baca Juga:
Menurut Marinus, aturan terkait profesi kurator saat ini masih terbatas dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Aturan tersebut dinilai belum mengatur profesi kurator secara komprehensif.
"Bagaimana mekanisme, bagaimana tata cara, bagaimana menjaga profesionalismenya, integritasnya, tanggung jawabnya, lalu kemudian perlindungan hukumnya belum dijabarkan secara rinci," ujar Marinus.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut adalah perlindungan hukum bagi kurator. Marinus mengakui profesi kurator memiliki risiko menghadapi persoalan hukum, terutama akibat perbedaan penafsiran ketika melaksanakan putusan Pengadilan Niaga.
Perbedaan pemahaman tersebut dapat terjadi antara kurator dengan debitur maupun kreditur dalam proses pemberesan dan pengelolaan harta pailit.
Meski demikian, Marinus menegaskan perlindungan hukum yang akan diatur dalam RUU tidak boleh menjadi perlindungan tanpa batas. Perlindungan tetap harus diberikan dengan memperhatikan etika profesi dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perlindungan hukum yang dimaksud bukanlah perlindungan hukum yang mutlak. Tetapi perlindungan hukum dalam batasan-batasan yang tidak melanggar etik, aturan, juga batasan-batasan peraturan perundang-undangan yang sudah ada," tegasnya.

Selain perlindungan hukum, Komisi XIII juga mendorong adanya standarisasi kode etik yang berlaku secara seragam bagi seluruh profesi kurator di Indonesia.
Ke depan, Komisi XIII menginginkan tidak ada lagi perbedaan kode etik yang hanya didasarkan pada masing-masing organisasi profesi. Penyatuan kode etik dinilai penting untuk menciptakan standar integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yang sama bagi seluruh kurator.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK