Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme kerja, tata kelola profesi, standar kompetensi, serta tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugasnya.
Melalui kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di Medan, Komisi XIII DPR berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi RUU.
Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Profesi Kurator dan Pengurus memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat.
Komisi XIII menilai keberadaan aturan khusus mengenai profesi kurator diperlukan agar pelaksanaan tugas kurator memiliki landasan hukum yang lebih jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan.* (dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.