BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Cegah Kriminalisasi Pengurus Aset, DPR Desak RUU Profesi Kurator Segera Disahkan demi Kepastian Hukum

Dodi Kurniawan - Kamis, 03 September 2026 10:56 WIB
Cegah Kriminalisasi Pengurus Aset, DPR Desak RUU Profesi Kurator Segera Disahkan demi Kepastian Hukum
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI Marinus Gea. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme kerja, tata kelola profesi, standar kompetensi, serta tanggung jawab kurator dalam menjalankan tugasnya.

Melalui kunjungan kerja dan penyerapan aspirasi di Medan, Komisi XIII DPR berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan dapat memperkaya substansi RUU.

Masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum RUU Profesi Kurator dan Pengurus memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat.

Komisi XIII menilai keberadaan aturan khusus mengenai profesi kurator diperlukan agar pelaksanaan tugas kurator memiliki landasan hukum yang lebih jelas, sekaligus memberikan kepastian bagi debitur, kreditur, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses kepailitan.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Selamat Tinggal Macet Horor! Bobby Kebut Jalur Alternatif Khusus Wisatawan Medan-Berastagi
Buntut Kelangkaan BBM di Banda Aceh, Polisi Ringkus Mobil Kia Travello Pengangkut 600 Liter Bio Solar Subsidi
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
Sahkan 16 UU dalam Setahun, DPR Masih Punya 72 RUU Menumpuk untuk Tahun Sidang Berikutnya
Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara
Bukan Cuma Koruptor! 13 Dosa Besar Masuk Bidikan RUU Perampasan Aset, DPR Warning Keras Jangan Jadi Alat Pemerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru