
TikTok Resmi Aktif Lagi, Komdigi Cabut Pembekuan dan Siapkan Pengawasan Lebih Ketat
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggar
Sains & TeknologiJAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggar
Sains & TeknologiJAKARTA Kemkomdigi membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd, tetapi layanan aplikasi tetap dapat
Sains & TeknologiJAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platfor
Sains & TeknologiJAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia telah memutuskan untuk melakukan pembekuan sementara terhadap layanan World
Hukum dan Kriminal