JAKARTA – Sejumlah karyawan swasta menggugat Undang-Undang PajakPenghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait pemungutan pajak atas pensiun dan pesangon.
Gugatan ini disampaikan dalam permohonan uji materi nomor 186/PUU-XXII/2025 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025).
Para penggugat menilai, kebijakan pajak tersebut menimbulkan frustrasi dan tekanan psikologis bagi lansia yang memasuki usia pensiun.
Mereka menyebut, beban pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya memengaruhi pensiunan, tetapi juga mengancam kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
"Ketika dana pensiun yang seharusnya menjadi tiang penopang hidup keluarga dipotong, kekhawatiran tumbuh semakin besar," tulis permohonan tersebut.
Sembilan pemohon yang merupakan karyawan swasta menyebut mereka takut gagal memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak yang belum mandiri, sementara mereka sendiri sudah tidak produktif bekerja.
"Rasa cemas ini menjadi beban psikologis yang melumpuhkan, menimbulkan frustrasi dan putus asa yang tak terucap, serta menggerus semangat hidup keluarga yang telah berjuang begitu keras," ujar para pemohon dalam dokumen resmi.
Menurut mereka, pajak yang dikenakan atas kompensasi pasca kerja—baik akibat pemutusan hubungan kerja maupun pensiun—merupakan ketidakadilan fiskal yang bertentangan dengan konstitusi.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak atas rasa aman warga negara, karena penghasilan mereka diambil negara dan menimbulkan risiko psikologis seperti depresi dan trauma.
"Bila ini terus berlanjut, bukan hanya kesehatan mental yang tergerus, tetapi juga keharmonisan keluarga dan komunitas akan ikut terancam," tulis permohonan tersebut.
Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP. Mereka juga meminta pemerintah tidak mengenakan pajak atas pensiun, pesangon, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Permohonan ini menjadi gugatan kedua terkait pajak pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat. Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) dengan dalil serupa.