Merawat Ingatan Kolektif Kita atas Bencana
OlehEvi Irawan. SELAMA ini, banjir di Indonesia terlalu sering diperlakukan seolah,olah hanya soal kelebihan air. Setiap musim hujan, pem
OPINI
JAKARTA – Sejumlah karyawan swasta menggugat Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) juncto Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait pemungutan pajak atas pensiun dan pesangon.
Gugatan ini disampaikan dalam permohonan uji materi nomor 186/PUU-XXII/2025 yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/10/2025).
Para penggugat menilai, kebijakan pajak tersebut menimbulkan frustrasi dan tekanan psikologis bagi lansia yang memasuki usia pensiun.Baca Juga:
Mereka menyebut, beban pajak yang dipungut pemerintah tidak hanya memengaruhi pensiunan, tetapi juga mengancam kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
"Ketika dana pensiun yang seharusnya menjadi tiang penopang hidup keluarga dipotong, kekhawatiran tumbuh semakin besar," tulis permohonan tersebut.
Sembilan pemohon yang merupakan karyawan swasta menyebut mereka takut gagal memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan masa depan anak-anak yang belum mandiri, sementara mereka sendiri sudah tidak produktif bekerja.
"Rasa cemas ini menjadi beban psikologis yang melumpuhkan, menimbulkan frustrasi dan putus asa yang tak terucap, serta menggerus semangat hidup keluarga yang telah berjuang begitu keras," ujar para pemohon dalam dokumen resmi.
Menurut mereka, pajak yang dikenakan atas kompensasi pasca kerja—baik akibat pemutusan hubungan kerja maupun pensiun—merupakan ketidakadilan fiskal yang bertentangan dengan konstitusi.
Kebijakan ini dinilai melanggar hak atas rasa aman warga negara, karena penghasilan mereka diambil negara dan menimbulkan risiko psikologis seperti depresi dan trauma.
"Bila ini terus berlanjut, bukan hanya kesehatan mental yang tergerus, tetapi juga keharmonisan keluarga dan komunitas akan ikut terancam," tulis permohonan tersebut.
Berdasarkan argumen tersebut, para pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh yang telah direvisi melalui UU HPP. Mereka juga meminta pemerintah tidak mengenakan pajak atas pensiun, pesangon, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun swasta.
Permohonan ini menjadi gugatan kedua terkait pajak pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat. Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 telah menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) dengan dalil serupa.
OlehEvi Irawan. SELAMA ini, banjir di Indonesia terlalu sering diperlakukan seolah,olah hanya soal kelebihan air. Setiap musim hujan, pem
OPINI
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan menggelar operasi penyebaran Surat Edaran Wali Kota terkait
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Dalam pengajian rutin Sabtu Subuh di Masjid Tgk. Jafar Hanafiah, Kampus UNMUHA Banda Aceh, 6 Desember 2025, Ustaz DR. H. Asla
AGAMA
MEDAN Pertanyaan tentang boleh tidaknya melaksanakan salat Subuh setelah matahari terbit kembali mencuat di tengah masyarakat. Kondisi b
AGAMA
DENPASAR Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., melakukan kegiatan sambang dan silaturahmi ke Hotel Puri Santria
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Sabtu, 6 Desember 2025. Seluru
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Sabtu, 6 Desember
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 6 Desember 20
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Sabtu, 6 Desember 2025. Sebagi
NASIONAL