Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Memasuki Oktober 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan wilayah.Baca Juga:
Setiap provinsi menerapkan kebijakan dan jadwal berbeda, mulai dari penghapusan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa program berakhir.
Berikut daftar lengkap daerah yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan per Oktober 2025:
1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh memberikan pembebasan pajak progresif serta penghapusan seluruh denda dan tunggakan kendaraan bermotor. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran.
2. Banten (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Banten menjadi salah satu daerah paling proaktif. Warga dibebaskan dari pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun-tahun sebelumnya, selama pajak tahun berjalan sudah dilunasi.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemda DIY menghapus denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ bagi wajib pajak yang terlambat. Cukup membayar pokok pajak tahun berjalan, masyarakat sudah dapat menikmati pembebasan denda administratif.
4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemprov Lampung memperpanjang masa pemutihan hingga akhir Oktober. Warga yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung dibebaskan dari pajak tahunan pertama.
5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Masyarakat cukup membayar biaya administrasi STNK, BPKB, dan TNKB tanpa dikenakan denda pajak. Program ini menargetkan peningkatan kepatuhan pajak di wilayah perbatasan.
6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Pemprov Kalbar memberikan potongan pokok pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas biaya BBNKB untuk kendaraan roda dua dan empat.
7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)
Warga cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda serta diskon 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi.
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN